Paradigma Moderasi Beragama dan Speak Up Kontribusi Hasil Penelitian di PTKI

Selasa, 13 Oktober 2020 18:40 WIB
Pendis

Paradigma Moderasi Beragama dan Speak Up Kontribusi Hasil Penelitian di PTKI

Jakarta (Pendis)-Republik Indonesia memiliki mandatory untuk mengkampanyekan program moderasi beragama, yang kini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Salah satu upaya yang dilakukan Kemenag, melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, yakni menggelar Tadarus Litapdimas seri ke-24 dengan mengangkat tema ‘Paradigma Moderasi Beragama dan Speak Up Kontribusi Penelitian di PTKI’, pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Moderasi beragama diharapkan mampu menghadirkan wajah agama yang damai dan merekatkan antar pemeluk agama satu dengan lainnya. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, dalam webinar Tadarus Litapdimas yang dipandu oleh Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, selaku Direktur Moderate Muslim Institute, UIN Sunan Ampel Surabaya. Adapun narasumber dalam diskusi ini diantaranya Menteri Agama RI periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, M.A, M.Phil, Ph.D dan Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan sejauh ini Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sudah merespon positif program moderasi beragam ini dengan menciptakan rumah-rumah moderasi. Akan tetapi, ia mengatakan kanal-kanal di dalamnya belum sepenuhnya terisi.

“Secara prinsip, moderasi beragama ini dapat dikatakan ada sebuah tarikan gravitasi yang menjadi mainstream bagi sebuah gerakan pemikiran. Ada yang bergeser ke kiri atau semakin liberal atau sekuler, di sisi lain ada yang ke kanan atau semakin ekstrim,” ujar Muhammad Ali, dalam sambutan pengantarnya.

Di sisi lain, Guru Besar UIN Sunan Gunung Jati tersebut menyadari bahwa kegiatan penelitian hari ini masih menunjukkan ada kecenderungan ke salah satu arah dan tidak berimbang. Untuk itu, mantan Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Jati menekankan agar seyogyanya para akademisi dan peneliti di PTKI mulai memikirkan problematika bangsa ke depan dengan menggunakan paradigma moderasi beragama.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Noorhaidi Hasan, M.A, M.Phil, Ph.D, menambahkan bahwa kalangan akademisi dan peneliti di PTKI harus mampu memperkuat riset mereka terlebih dahulu untuk mengatasi problematika ekstrimisme dan radikalisme di Indonesia hari ini.

“Kalau kita ingin memaksimalkan kontribusi penelitian PTKIN terhadap masalah moderasi beragama sebagai antitesis dari ektrimisme dan radikalisme, seyogyanya kita perkuat dulu risetnya,” imbuh Noorhaidi Hasan, dalam paparannya.
Bahkan Guru Besar UIN Sunan Kali Jaga menyadari bahwa penelitian-penelitian selama ini membuktikan, ternyata di Indonesia itu tidak mungkin akan bangkit kelompok-kelompok yang intoleran atau semacamnya. Noorhaidi pun bersyukur, keberadan civil society dapat membantu pemerintah dalam melakukan aksi melawan radikalisme dan ekstrimisme seperti yang dilakukan organisasi massa Islam terbesar yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Kedua ormas ini dinilai memiliki konsen yang sangat besar dalam mendelegitimasi dan mendorong anggota serta simpatisannya untuk lebih aware dan menerapkan ancaman radikalisme dan terorisme.

Menyoroti kegiatan penelitian di masa new normal,  Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd. mengakui pandemi menjadi salah satu kendala yang dihadapi akademisi dan para peneliti PTKI. Akan tetapi, lanjut Martin Kustati, bencana kesehatan nasional ini seharusnya tidak menjadikan kegiatan peneliti stagnan dan terhenti akibat pandemi.

“Kontribusi peneliti PTKI dalam era New normal tidak harus stagnan karena perubahan yang terjadi, tetapi peneliti harus lebih kritis dan kreatif dalam menghadapi berbagai masalah yang muncul dalam berbagai aspek kehidupan sebagai dampak pandemi Covid-19,” terangnya.

Ia menambahkan dampak pandemi juga harus menjadi perhatian bagi para peneliti dan akademisi saat ini, agar dapat memanfaatkan berbagai alternatif untuk mencari solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah sektor terhambar, mulai dari pelaksanaan ritual budaya yang terjadi di bulan Ramadhan sebelumnya mengalami pembatasan terutama pada saat pelaksanaan Hari Raya, kemudian aktivitas mudik masyarakat ditunda, tentunya ini berakibat pada sektor perekonomian dan lainnya.

Sementara itu, Menteri Agama RI periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan para peserta webinar bahwa moderasi beragama bukan menjadi tanggungjawab Kementerian Agama saja, melainkan seluruh kementerian dan lembaga negara harus turut serta mengambil peran dalam memasifkan program ini.

“Moderasi beragama itu memang bukan barang baru, cara kita selama ini sudah sangat moderat. Nah dalam memori kolekif kita selalu diingatkan bahwa program ini harus terus digaungkan, agama itu pada akhirnya adalah akhlak dan menuntut orang supaya selalu berperilaku baik, maka hal terkait moderasi beragama itu harus dibiasakan,” tutur Lukman Hakim.

Lukman menambahkan, moderasi beragama harus terus digaungkan untuk mencegah potensi-potensi gerakan ekstrimisme yang mengancam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Terkait hal ini, ia menegaskan bahwa bukan agama yang sesungguhnya dimoderasikan, melainkan pemahaman dan pengamalan manusia dalam beragama.

Terakhir, ia menyampaikan, ada tiga langkah intensif yang harus dilakukan akademisi dan peneliti di lingkungan PTKI. Pertama, merumuskan parameter atau tolak ukur dari moderasi beragama tersebut. Kedua, membuat peta kutub-kutub ekstrim yang berada di dua ranah, baik dalam kehidupan keagamaan  maupun ranah pemerintahan. Ketiga, para peneliti diminta membuat pilot project berdasarkan desain rumusan yang sesuai standar akademik dan dapat  dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 


Tags:

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah