Denpasar (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam saat ini tengah menyusun Panduan Pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian. Panduan ini diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi BOPTN untuk penelitian secara maksimal.
"Amanat UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, terdapat pasal yang mengamanatkan pengalokasian 30 persen anggaran BOPTN untuk penelitian. Karena itu, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) perlu membuat regulasi untuk memastikan optimalisasi dana BOPTN tersebut," demikian disampaikan Muhammad Zain pada kegiatan Workshop Peningkatan Mutu Penelitian, Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Kamis (06/04/2017) di Denpasar, Bali.
Di hadapan seluruh kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) PTKIN se-Indonesia, M. Zain menyampaikan bahwa penelitian adalah tradisi akademik yang harus didukung dengan pelbagai regulasi yang kuat. Ia berharap tradisi riset terus mengalami peningkatan, apalagi hal itu didukung oleh adanya BOPTN untuk penelitian.
"Forum ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk merumuskan panduan pengelolaan BOPTN. Dari forum ini, kita bisa melahirkan rekomendasi rumusan yang akan dituangkan dalam Panduan Pengelolaan dana BOPTN Penelitian Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam," tambah M. Zain.
Selain itu, M. Zain juga menyampaikan bahwa untuk mendukung kegiatan riset di lingkungan PTKI, perlu didorong dengan adanya agenda riset keagamaan nasional. Agenda riset tersebut dimaksudkan dalam rangka peningkatan mutu penelitian di lingkungan PTKI.
"Dalam rangka peningkatan mutu riset, kita harus menumbuhkan budaya riset di kampus sebagai tradisi akademik. Seluruh regulasi yang tidak mendukung terhadap kegiatan riset sudah waktunya untuk di evaluasi. Untuk itu, solusi tersebut dapat dituangkan dalam agenda riset keagamaan nasional," kata pria kelahiran Polewali Mandar 6 Februari 1972.
Kasi Penelitian dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Dit. PTKI, Anis Masykhur menambahkan bahwa Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) di lingkungan PTKI tengah disusun dan dalam proses penyempurnaan. Dikatakan Anis, agenda riset nasional keagamaan mengacu kepada Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2045. "Isu-isu keagamaan dalam RIRN tersebut belum tersentuh. Untuk itu, Kementerian Agama berkepentingan menyusun agenda riset keagamaan nasional," demikian ungkap Anis.
Anis juga mengatakan bahwa banyak agenda yang akan segera dirampungkan terkait peningkatan mutu penelitian di lingkungan PTKI. Selain agenda riset keagamaan nasional, menurutnya, juga ada panduan umum perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penelitian pada PTKI serta pengelolaan lembaga penyelenggara dan pengelola manajemen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di PTKI. semua agenda tersebut diharapkan segara dirumuskan dan dituangkan dalam Keputusan Dirjen Pendis. (wildan/dod)
Bagikan: