Penyusunan Renstra Bagian dari Amal Jariyah

Selasa, 10 Maret 2020 15:07 WIB
Pendis

Penyusunan Renstra Bagian dari Amal Jariyah

Jakarta (Pendis)- Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Pendidikan Islam merupakan bagian dari implementasi amal jariyah yang dilakukan oleh ASN, khususunya di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sebab, penyusunan Renstra ini pada dasarnya akan mewujudkan kemanfaatan atas gagasan, fikiran, ucapan, tulisan, dan tindakan yang dilakukan oleh ASN. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Imam Safei, saat membuka kegiatan “Koordinasi Penyusunan Renstra Ditjen Pendis” yang diselenggarakan di Hotel Aston Kemayoran, Jakarta, 10 Maret 2020.
Menurut Imam Safei, “Tujuan hidup kita sekurang-kurangnya ada 2, yakni bahagia dan sukses. Indikator kebahagiaan adalah kemampuan kita untuk bersyukur. Sementara indikator kesuksesan adalah seberapa banyak tingkat kemanfaatan kita”. Oleh karenanya, papar Imam Syafii lebih lanjut, kesuksesan kita sebagai ASN adalah bagaimana kita mampu menyajikan program dan kegiatan yang bermanfaat. “Penyusunan Renstra ini akan mampu memberikan nilai kemanfaatan kita dan bagian dari implementasi keinginan agar kita menjadi orang yang sukses”, papar Sekretaris Ditjen Pendis. 

Pada bagian lain, Imam Safei menyampaikan Renstra juga harus disesuaikan dengan visi misi lembaga serta janji-janji Presiden dan Wakil Presiden saat kampanye, sehingga sebagai aparatur negara kita dapat menjawab itu semua. 

Demikian juga, Ditjen Pendis juga harus mengawal terkait kebijakan moderasi beragama sebagai modal sosial dalam membangun bangsa ini, sebagaimana yang dinyatakan dalam RPJMN 2020-2024. “Moderasi beragama harus dapat diturunkan oleh masing-masing direktorat. Di Diktis misalnya, kebijakan pendirian rumah moderasi beragama pada setiap PTKIN harus dikawal dengan baik. Lembaga dan isi dari rumah moderasi beragama harus diperkuat”, ungkap Sekretaris Ditjen Pendis.

Kegiatan Koordinasi penyusunan Renstra Ditjen Pendis dihadiri oleh pejabat dan utusan dari masing-masing unit eselon 2 di lingkungan Ditjen Pendis, Biro Perencanaan Setjen Kemenag RI, Bappenas RI, tim konsultan TASS, dan beberapa peserta dari instansi terkait.(Wendi/Hik)


Tags:

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag