Banjarmasin (Pendis) – Sebanyak 54 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari mengikuti Uji Kompetensi (Asesmen). 54 orang PNS ini terdiri dari Kepala Bagian, Koordinator Bagian, Kepala Subbagian, Sub Koordinator Bagian, Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) dan Pejabat Fungsional Umum (JFU).
Sekretaris Jenderal Kemenag RI yang dalam hal ini di wakili oleh Analis Kepegawaian Ahli Madya / Koordinator pada Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Asro’i menginformasikan bahwa regulasi terkait uji kompetensi saat ini terus mengalami perubahan dan Kementerian Agama sedang bersiap dan menunggu regulasi terbaru yang dicanangkan oleh Kemen PAN-RB.
“Kedepanya uji komptensi akan di bagi kepada 2 bagian, uji potensi dan uji kompetensi,” jelasnya di Banjarmasin, Kamis (18/11/2021).
Asro’i menambahkan, uji potensi dan kompetesi yang dulunya menjadi satu paket maka kedapannya uji potensi regulasinya hanya di arahkan pada CPNS, setelah menjadi PNS pertiga tahun hanya akan di uji kompetensi.
“Saya ucapkan selamat kepada para peserta uji kompetesi, saya berharap para perserta dapat bersikap kooperatif bersama para asesor sehingga pemetaan profil pegawai di lingkuangan UIN Antasar tergambar secara objektif,” tukas Asro’i.
Wakil Rektor Bidang AUPK, Sukarni menyampaikan ungkapan terima kasih kepada tim asesor, baik tim asseor internal dari Biro Kepegawaiaan Sekretarian Jenderal Kementerian Agama maupun tim assessor eksternal dari LPT Global Banjarmasin.
Sukarni mengakui bahwa sistem kerja pegawai di Indonesia masih ada budaya paternalistik, budaya kerja yang hanya untuk menyenangkan atasan, tidak untuk kemajuan lembaga atau institusi.
“Ini adalah budaya feodal, budaya belanda yang telah lama menjajah kita,” tutur Sukarni.
Sukarni berharap kegiatan uji potensi dan kompetensi akan melahirkan para pegawai yang berkerja sesuai dengan tujuan visi dan misi untuk kemajuan UIN Antasari, ”Kita bekerja untuk menjunjung tinggi bagaimana agar UIN ini unggul secara keilmuan berakhlak dalm kepribadian” tegasnya.
Kepala Biro AUPKK UIN Antasari, Amal Fathullah selaku ketua pelaksana melaporkan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Uji Kompetensi Bagi PNS pada Kemeterian Agama.
Amal menjelaskan bahwa hasil uji kompetensi ini nantinya akan dijadikan sebagai rujukan dalam memberi gambaran tentang kompetensi pegawai yang perlu dikembangkan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dapat memberikan gambaran tentang pelatihan yang diperlukan untuk pengembangan PNS yang ada di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin.
Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 18 – 19 November 2021. Beberapa hal yang dinilai dalam uji kompetensi ini di antaranya tes psikologi (psikotes), test pengoperasian komputer dan wawancara. (yad)
Bagikan: