Bogor (Pendis) - Dalam rangka pelaksanaan program sertifikasi dosen (serdos), Subdit Ketenagaan Diktis Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI mengadakan acara sosialisasi pelaksanaan sistem online sertifikasi dosen di Bogor (31/08/2016). Sertifikasi dosen tahun 2016 masih menunggu payung hukum berikutnya sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Agama terhadap guru-guru di bawah binaannya.
Pelaksanaan sertifikasi dosen adalah respon terhadap UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen sebagaimana dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 bahwa Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mengajarkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Prof. Ishom dalam sambutan pembukaan menyampaikan, bahwa UU (Undang-undang) No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen sesuai dengan amanat UU tersebut sudah habis di tahun 2015, sehingga tahun 2016 ini ada kekosongan hukum.
"Sepuluh tahun setelah undang-undang itu diundangkan semestinya semua dosen dan guru sudah memenuhi kualifikasi akademik, yaitu untuk guru sudah S1 dan lulus sertifikasi guru, sedangkan untuk dosen harus S2 dan lulus sertifikasi dosen. Terhitung setelah diundangkan tahun 2005, maka sepuluh tahunnya adalah tahun 2015. Sehingga di tahun 2016 ini terjadi kekosongan hukum, maka jika kita melakukan sertifikasi akan melanggar karena tidak ada cantolan regulasinya," ujar Ishom.
Masih menurut Ishom pada kenyataanya masih banyak guru dan dosen belum tersertifikasi, bagi guru banyak yang belum S1 dan dosen belum S2. Sehingga diperlukan Perpu untuk memperpanjang waktu sertifikasi dan kualifikasi guru dan dosen.
"Sekarang sedang dibahas Perpu untuk perpanjuangan waktu sertifikasi. Rencananya akan diperpanjang lima sampai tujuh tahun. Sehingga saat ini kita tinggal menunggu Perpu tentang guru dan dosen agar pelaksanaan sertifikasi bisa dilakukan. Namun demikian, umur Perpu tidak lama karena sebagai pengganti UU, maka harus segera dibuat UU-nya, tegasnya.
Ia mengingatkan, "untuk itu dalam melaksanakan sertifikasi harus menunggu regulasinya sehingga ada kepastian payung hukumnya karena kalau tidak akan berakibat fatal."
(Ogie/sya/ra)
Bagikan: