Jakarta (Pendis), Jumat, 13/5/2011. "Banyak yang harus dipersiapkan LPTK/PTAI menyongsong Pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2011 ini," begitu arahan Dr. Mastuki, M.Ag, Kasubdit Kelembagaan saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2010. Rapat koordinasi ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari, Rabu - Kamis, 11-12 Mei 2011. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LPTK Induk dan LPTK mitra di lingkungan PTAI dan juga Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Provinsi. "Koordinasi antara LPTK Penyelenggara Sertifikasi dengan Mapdena ini perlu diperkuat. Rapat ini merupakan momentum yang tepat untuk membincang hal itu," papar Prof. Dr. Machasin, MA, Direktur Pendidikan Tinggi Islam dalam sambutannya.
"Ada beberapa perubahan yang mendasar dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2011 ini," papar Arif Antono, Kepala Bidang Pusat Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP & PMP Kemendiknas. Hal itu disampaikan dihadapan peserta Rakor saat sharing gagasan terkait sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Yang terkait betul dengan PTAI adalah ketika sertifikasi guru ini berbasis program studi. Beban LPTK bertambah berat ketika Pendidikan Profesi Guru (PPG) harus dilaksanakan tahun ini.
Menanggapi hal itu, Mastuki juga menyatakan perlu pembenahan secara kelembagaan dan juga infrastruktur kelembagaan. Sebab LPTK juga diamanati bahwa untuk keberlangsungan sertifikasi guru, LPTK harus menyediakan perangkat IT. Mengapa demikian? Yang bisa diamati secara kasat mata bahwa dalam pelaksanaan sertifikasi, calon peserta harus menempuh tes awal yang dilakukan secara on line. Begitu pula dalam mekanisme rekruitmen peserta PPG. Pengisian format P1 juga dilakukan secara on line. Mekanisme ini harus ditempuh, sementara keakraban para pendidik diprediksikan sebagian besar masih gagap teknologi. "Meski beban LPTK makin berat, jangan sampai program ini malah mengganggu mutu pendidikan tinggi yang berlangsung," imbuhnya.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka merespon kebijakan nasional yang cenderung akan menempuh sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan menyedikitkan jalur portofolio. "Kecenderungan ini direspon dengan baik oleh Kementerian Agama, sehingga kemunculan `agen-agen ilegal` seperti sertifikat/seminar atau `agen` portofolio bisa diminimalisir," demikian ditegaskan Direktur.
Konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah adanya keharusan merevisi DIPA pada masing PTAI/LPTK penyelenggara sertifikasi. Sementara waktu yang dibutuhkan untuk revisi anggaran tidaklah sebentar.
Rapat Koordinasi juga menghasilkan beberapa kesepakatan untuk mensukseskan sertifikasi guru tahun 2011. Peserta bersama-sama membahas time frame revisi anggaran dan prediksi sertifikasi bisa dilaksanakan. (AM)
Bagikan: