Jakarta (Pendis)-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam melakukan berbagai kebijakan peningkatan tata kelola layanan, di antaranya bidang penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat atau biasa disingkat Litapdimas. Kebijakan tata kelola ini tertuang dalam surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam nomor B-473.1/DJ.I/Dt.I.III/OT.01.3/02/2020 yang ditandatangni tanggal 24 Februari 2020.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim, menyatakan kebijakan ini diambil yang dimaksudkan untuk dapat menghasilkan kualitas output bantuan yang lebih baik, performance serapan yang maksimal, dan durasi waktu pelaksanaan bantuan litapdimas yang cukup, serta ramah lingkungan. “Diharapkan, dengan kebijakan ini pada akhirnya akan berdampak pada kualitas perguruan tinggi keagamaan yang semakin baik, seperti akreditasi meningkat, penambahan jumlah guru besar, publikasi dan jurnal terakreditasi semakin tinggi, serta kualitas akademik yang semakin berkualitas”, ungkap Arskal.
Di antara kebijakan tata kelola dimaksud adalah penerapan kebijakan pola H-1, yakni sosialisasi, pengusulan, dan penilaian proposal diselenggarakan pada 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. “Ini untuk memastikan perencanaan anggaran dapat dilakukan dengan baik”, papar Arskal.
Kebijakan lainnya adalah pengusulan, penilaian, dan pelaporan bantuan Litapdimas tidak lagi menggunakan kertas (papaerless), tetapi dengan soft-file yang langsung diakses melalui aplikasi.
Menurut Arskal, Direktorat PTKI telah menyediakan aplikasi litapdimas yang dapat diakses melalui www.litapdimas.kemenag.go.id. Untuk itu, setiap PTKI diwajibkan untuk menggunakan layanan aplikasi. Bagi PTKIN yang telah memiliki aplikasi tersendiri (web service) agar dipastikan dapat terkoneksi dengan aplikasi litapdimas yang telah disediakan oleh Direktorat. Bagi PTKIN yang belum memiliki aplikasi tersendiri dapat menggunakan aplikasi litapdimas tersebut secara langsung, yang diharapkan memiliki perangkat server dan penyimpanan data pada masing-masing PTKIN.
“Kebijakan ini penting untuk memastikan bantuan litapdimas mudah diakses secara luas. Di samping untuk mengurangi beban transportasi yang tidak perlu”, ungkap Arskal lebih lanjut.
Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, mengatakan bahwa untuk menjamin proses usulan, penilaian, dan penetapan tepat waktu, maka telah ditetapkan kalender bantuan litapdimas untuk tahun anggaran 2021. “Kalender ini penting untuk dipedomani oleh semua pihak, termasuk satker di lingkungan PTKIN, agar semuanya dapat berjalan dengan baik”, ungkap Suwendi.
Menurut Suwendi, sesuai kalender Litapdimas 2021, waktu pengusuan proposal akan dibuka mulai tanggal 25 April hingga 1 Juni 2020 baik untuk PTKIN maupun PTKIS. “Sisa waktu sekitar satu setengah bulan ini, diharapkan para dosen dapat segera merumuskan dan menyusun proposal untuk bantuan penelitian, publikasi ilmiah, maupun untuk pengabdian kepada masyarakat, sehingga dapat menghasilkan proposal yang terbaik”, ungkap doktor lulusan UIN Jakarta.(Wendi/Hik)
Bagikan: