Kab. Tuban (Pendis) - - Sebanyak 300 guru dari jenjang Raudlatul Athfal di Kabupaten Tuban menerima Bimbingan Teknis Kurikulum Merdeka Belajar, di hotel Mahkota.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir berharap setelah pelatihan ini ada follow up dari guru yang dikirim.
"Harus bisa mendiseminasikan di lembaga masing-masing dan menularkan apa yang diperoleh kepada teman guru lainnya, saya berharap semua guru yang hadir betul-betul menggali ilmu tentang kurikulum merdeka belajar," kata ia, Rabu (27/07/2022).
Menurut pria melek IT ini,
Kurikulum adalah hal terpenting dalam pendidikan. Kalau guru sudah profesional sesulit apapun kurikulum pasti bisa menerapkan.
"Sebaliknya sebagus apapun kurikulum kalau gurunya tidak profesional tidak akan berjalan dengan baik, yang terpenting bagaimana guru bisa menyampaikan pokok-pokok materi yang esensial dalam kurikulum ini," ulasnya.
Salah satu pilar program prioritas Kementerian Agama adalah moderasi beragama. Tugas guru RA bagaimana anak-anak bisa menerima materi Islam adalah rahmatan lil alaamin. Tugas guru juga untuk menanamkan dan memahamkan hal tersebut kepada muridnya.
"Bagaimana membuat anak berkarakter dan berakhlak karimah," imbuhnya. Munir yakin tantangan Guru RA besar namun insyaallah semua guru RA bisa mengimplementasikannya dengan baik.
Kepala Kantor senior ini juga mengatakan, guru harus mampu melakukan inovasi dan terobosan, banyak membaca serta banyak latihan.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Tuban, Umi Kulsum mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dua angkatan, setiap angkatan selama dua hari.
"Angkatan pertama dilaksanakan tanggal 25-26 Juli dengan jumlah peserta 189, angkatan kedua hari ini tanggal 27-28 Juli dengan jumlah peserta 111," ujarnya.
Ia menambahkan ada penugasan yang harus diselesaikan, tidak akan menerima sertifikat jika tugasnya belum selesai.
Selain itu ia mengaku kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dengan B2PMP (Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan) Jawa Timur yang sekaligus sebagai narasumber.
Dasar kegiatan ini adalah undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan KMA nomor 347 tahun 2021 tentang implementasi kurikulum Merdeka Belajar di madrasah.
Dengan kurikulum merdeka belajar, guru bisa lebih leluasa dalam melaksanakan proses pembelajaran serta beban tugas administrasi pun dibuat lebih sederhana sehingga dalam menjalankan profesinya, guru akan lebih merasa nyaman. (lai)
Bagikan: