Kakankemenag Tuban; Kepala Madrasah Harus Punyai Kemampuan Spiritual Lebih

Sabtu, 10 Desember 2022 15:23 WIB
Pendis

Kakankemenag Tuban memberikan arahan didampingi Pengawas dan Kepala MTsN 3 Tuban

Kab.Tuban(Pendis)--Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir mengatakan, Kepala Madrasah harus mempunyai  kemampuan spiritual lebih di masyarakat. Hal itu dikatakan saat memberikan pengarahan dan materi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama dalam acara Bimtek Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kemenag RI KKM Tuban Jatim 0022 di MTsN 3 Tuban, Rabu (07/12/2022).

"Saya yakin Kepala Madrasah adalah orang yang paling di percaya di daerahnya untuk itu harus memahami pembangunan di bidang agama," kata Munir.

Menurutnya, Indonesia bukan negara agama akan tetapi sebuah negara hukum yang berlandaskan Pancasila. "Akan tetapi, agama menjadi penuntun ummat di Indonesia, hubungan negara dan agama di Indonesia tidak dapat dipisahkan, negara ikut berperan dalam melaksanakan pembangunan bidang agama dalam bentuk pembinaan terhadap agama-agama yang dianut masyarakat Indonesia," bebernya dengan gamblang.

Yang terpenting menurut pria tegas ini, bagaimana Kepala Madrasah bisa memahamkan agama kepada warga madrasah secara moderat.

"Jika seluruh umat Islam sudah benar-benar mengamalkan ajaran agama Islam yang sesungguhnya, otomatis sudah Pancasila, dan harus dipahami yang Pancasila belum tentu Islam, disinilah diperlukan sebuah rasa toleran dan nasionalisme untuk keberlangsungan NKRI," imbuhnya.

Kepala MTsN 3 Tuban, Subiyanto menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan selama sepuluh hari, mulai tanggal 5-15 Desember 2022. "Acara ini sudah kita lakukan Senin tanggal 5 Desember kemarin, dan di hari ke 3 ini Kakankemenag berkenan memberikan pengarahan sekaligus materi, yang diikuti oleh 17 Kepala Madrasah di Wilayah KKM MTsN Tuban 4," pungkasnya. (Lai)


Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag