Kepala Kemenag Tuban Buka Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Guru PAI SD

Pendis
Laidia Maryati Kontributor
Selasa, 6 September 2022 10:11 WIB
Pendis

Kakankemenag Tuban sedang memberikan arahan

Kab.Tuban (Pendis)--Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Ahmad Munir mengawali aktivitas  hari ini, Senin (05/09/2022) dengan  membuka acara  "Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar bagi Guru Pendidikan Agama Islam" di hotel Mahkota Tuban.

Dihadapan 135 peserta Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD Kecamatan Widang, Tuban, Semanding dan Palang ia mengatakan, seorang  guru itu harus profesional, diantaranya adalah guru harus selalu inspiratif. Guru merupakan bagian integral dari sumberdaya pendidikan yang menentukan keberhasilan sebuah pendidikan, "Guru adalah kunci dan titik sentral dalam meningkatkan mutu pendidikan," kata ia. 

Menurutnya tugas guru itu mulai dari perencanaan, pelaksanakan, penilaian sesuai dengan target kurikulum. "Tugas guru tidak hanya transfer of knowledge tetapi juga mendidik dan membimbing karakter peserta didik sesuai dengan karakter pelajar pancasila," sambungnya. Selanjutnya adalah mengembangkan kepribadian siswa melalui 3 ranah yaitu sikap, keterampilan dan pengetahuan.

Guru adalah seorang ahli yang memiliki 4 (empat) kompetensi yakni pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. "Guru harus tahu psikologis anak sehingga bisa memberikan pelajaran secara tepat, kepiawaian seorang guru dalam kegiatan pembelajaran harus selalu dilatih melalui kegiatan kolektif guru, KKG dan workshop," ujar pria asal Bojonegoro ini.

Itulah sebabnya tugas seorang guru sangat mulia dan mempunyai panggilan jiwa untuk mengabdi dalam mendidik. Selain Kakankemenag Tuban, acara ini juga diberikan materi dari Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dan Pemateri dari Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Miftah Sirojuddin.


Pendis

Bagikan:







Pendis
E-Planning Pendis

Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan

Pendis
SIPAK Kemenag

Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI

Pendis
Pendirian Madrasah

Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah

Pendis
SIPPRO Diktis

Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag