Bangka,(Pendis) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia meresmikan Halal Center Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung. Acara berlangsung di Ruang Aula Gedung Terpadu IAIN SAS Babel, Selasa (31/10).
Rektor IAIN SAS Babel Irawan mengucapkan selamat datang kepada Kepala BPJPH dalam acara peresmian Halal Center di IAIN SAS Babel. Halal Center berangkat dari dikeluarkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain membentuk halal center, perguruan tinggi juga dapat berperan dalam sosialisasi dan edukasi JPH, pendirian LPH, penyiapan SDM di bidang halal, pengembangan riset di bidang halal, dan sebagainya, terangnya.
Ia menjelaskan, pendamping PPH sendiri adalah pendamping yang akan mendampingi UMK untuk bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal gratis melalui skema self declare.
"Skema self declare adalah skema terobosan baru BPJPH untuk bisa membantu para pelaku usaha UMK agar bersegera mendapatkan sertifikat halal bagi produknya," jelasnya.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi upaya IAIN SAS Bangka Belitung mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
"Perguruan tinggi memang harus aware terhadap Jaminan Produk Halal, khususnya terkait sumber daya manusia (SDM) yang mendukung penyelenggaraan JPH, seperti di antaranya adalah auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, chef halal dan manager halal," ungkapnya.
Untuk itu, Muhammad Aqil Irham berharap IAIN SAS Babel juga mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan juga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). "Perguruan tinggi dapat mendirikan halal center dengan penyelia halalnya, mendirikan LPH dengan auditor halalnya, dan mendirikan LSP," jelasnya.
Melalui halal center, perguruan tinggi dapat melaksanakan sosialisasi dan edukasi JPH kepada masyarakat luas dan pelaku usaha khususnya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Perguruan Tinggi juga dapat melaksanakan berbagai penelitian, pelatihan dan pengembangan produk halal.
Aqil menyampaikan, sesuai amanat UU 33 tahun 2014 juga UU 6 Tahun 2023 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada 17 oktober 2024.
Peresmian Halal Center IAIN SAS Bangka Belitung di tandai dengan pemotongan tumpeng oleh Plt. Kepala Bank Indonesia Perwakilan Babel Agus Taufik dan Rektor IAIN SAS Babel kepada Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Hadir dalam peresmian Halal Center Plt Kepala Bank Indonesia Perwakilan Babel Plt. Agus Taufik, Ketua Kadeks Babel Zayadi, Wakil Rektor II Masmuni Mahatma, Wakil Rektor III Muh Misdar, Para Dekan,Plt Kepala Biro AUAK dan Tamu Undangan serta mahasiswa IAIN SAS Babel(*)
Bagikan: