Banda Aceh (Pendis) --- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama RI, Faisal Ali Hasyim mendorong penguatan Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) khususnya di UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Faisal meminta SPI harus mampu menjadi sistem peringatan dini "mata telinga" bagi Rektor.
Hal tersebut disampaikan Irjen Faisal saat memberikan penguatan Pakta Integritas bagi Rektor dan Pimpinan di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh di Auditorium Prof Ali Hasjmy Darussalam, Kamis (21/3/2024).
Selain itu, Faisal berharap SPI harus mampu memberi keyakinan yang memadai terhadap Pencapaian Visi Misi Rektor, menjadi garda terdepan dalam mendorong implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, dan menjaga penerapan Sistem Pengendalian Internal secara memadai.
Selanjutnya SPI juga harus menjadi pusat keunggulan dalam Pembangunan Integritas di Kampus dan terakhir SPI diharapkan menjadi mitra strategis terpercaya Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
"Hasil Evaluasi Inspektorat Jenderal Tahun 2019 hingga 2022, dari 5 Level Internal Audit Capability Model (IACM), semua SPI di 26 PTKN berada di Level 1. SPI harus terus menguatkan kapabilitasnya untuk dapat memberikan penilaian independen dan objektif atas efektivitas operasi dari proses tata kelola organisasi guna memberi nilai tambah bagi organisasi," ujar Irjen Faisal.
Faisal juga menyoroti berbagai permasalahan di PTKN mulai dari Penggunaan PNBP langsung, Adanya KDP mangkrak, Proses pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen, Plagiasi Karya Ilmiah, Pengelolaan BLU yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian permasalahan Pengadaan dan pembangunan asrama mahasiswa serta kegiatan modal usaha Pusat Pengembangan Bisnis (PUSBISNIS) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan Penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban/fiktif serta pengaduan Masyarakat terkait Integritas dan (Perzinahan, Nikah Siri, Pelecehan Seksual, Indisipliner, Pelanggaran Norma Akademik).
"Saya terus terang, salah satu persoalan kita di perguruan tinggi adalah terjadinya ribut menjelang pemilihan rektor. Mulai dari surat pengaduan hingga munculnya surat kaleng. Kita sudah beberapa kali menegaskan untuk menunjuk pelaksana tugas (plt). Namun, dengan peraturan menteri yang baru, sekarang menteri dapat menunjuk salah satu pejabat madya di lingkungan kementerian agama sebagai rektor untuk masa jabatan paling lama 2 tahun," terang Faisal.
Sebelumnya, Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Irjen Kemenag RI untuk penguatan pakta integritas bagi para pimpinan di kampus tersebut.
“Syukur alhamdulillah, Bapak Irjen sudah dua kali datang ke kampus UIN Ar-Raniry. Kehadiran beliau kali ini adalah untuk memberikan penguatan integritas bagi unsur pimpinan di UIN Ar-Raniry,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mujib meminta kepada Irjen Kemenag RI untuk memberikan pengarahan tentang pengawasan dan berbagai hal terkait pengembangan kinerja bagi seluruh unsur pimpinan UIN Ar-Raniry yang hadir.
“Kami berharap agar Bapak Irjen dapat memberikan pengarahan kepada kita, dalam konteks pengawasan dan berbagai persoalan untuk pengembangan UIN Ar-Raniry,” ujarnya.
Mujib berharap dengan penyampaian materi oleh Irjen Kemenag RI dapat menjadi pencerahan untuk peningkatan kinerja pimpinan di lingkungan kampus tersebut.
“Semoga apa yang beliau sampaikan menjadi pencerahan untuk peningkatan kinerja kita, terutama untuk menyelesaikan pakta integritas unsur pimpinan di lingkungan UIN Ar-Raniry," ujar Mujib. []
Bagikan: