Ambon (Pendis)—Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemeterian Agama RI berharap agar para dosen IAIN Ambon untuk segera mengurus kepangkatan akademik, hingga kepangkatan tertinggi guru besar.
Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan, Direktorat Diktis Ruchman Basori pada acara Sosialisasi Prosedur dan Mekanisme Pengusulan Guru Besar dan Beasiswa LPDP Bagi Civitas Akademika IAIN Ambon, di Aula lantai III Gedung Rektorat pada Jumat (30/12).
Ruchman Basori memaparkan syarat-syarat menjadi guru besar, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik berkaitan dengan syarat khusus, pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.
Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan mengujrus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen sendiri, tetapi kepentingan kelembagaan IAIN Ambon. “Kepangkatan akademik dosen tertinggi, buka Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur”, canda Ruchman dihadapan para dosen.
Kandidat Doktor UNNES ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar, tetapi tak kalah pentingnya adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.
Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNES) Prof. Dr. Sutikno, ST., MT yang didaulat sebagai naras umber mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.
“Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan”, terang Sutikno di hadapan 80-an dosen.
Sutikno mengatakan, PermenpanRB no 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermanRB yang baru dengan memasukan beberapa kebijakan baru yang mengacu kepada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kebijakan baru yang dimaksud lanjut Anggota Tim PAK Kemenag ini antara lain, memberikan kebebasan dosen dalam melaksnakan tri dharma sesuai dengan passion masing-masing dengan menetapkan porsi minimal masing-masing unsur tri darma PT sebesar 10%;
“Memberi opsi alternatif kepada para pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara (paten, teknologi tepat guna, dan karya monumental) dan mengakomodasi ketiga jenis pendidikan (akademik, profesi dan vokasi)”, terang pria kelahiran Banjarnegara ini.
Saat ini IAIN Ambon baru memiliki 4 Guru Besar, masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada di IAIN Ambon dengan jumlah 244 dosen baik Dosen PNS tetap maupun Dosen Tetap Bukan PNS.
Di tempat terpisah, Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin bertekad akan terus mempercepat penambahan guru besar, salah satunya untuk mendukung proses alih status IAIN Ambon menjadi UIN Abdul Mutalib Sangadji Ambon.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah Wakil Rektor I Dr. Ismail Tuanany, MM, Wakil Rektor II Dr. Husin Wattimena, MSi, Wakil Rektor III Dr. M. Fakih Seknun, MPd, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. La Jamaa, MHi, Wakil Derektur Pascasarjana Dr. Adam Latuconsina, Kepala Biro AUAK Jamaluddin Bugis, Ketua LP2M Saidin Ernas, para Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan pejabat lainnya.(RB)
Tags:
PTKINKerenBagikan: