Kemenag Harap Dosen IAIN Ambon Urus Kepangkatan Akademik Hingga Guru Besar

Sabtu, 31 Desember 2022 08:32 WIB
Pendis

Ruchman Bashori melakukan Sosialisasi kepangkatan Dosen

Ambon (Pendis)—Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemeterian Agama RI berharap agar para dosen IAIN Ambon untuk segera mengurus kepangkatan akademik, hingga kepangkatan tertinggi guru besar.

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Direktorat Ketenagaan, Direktorat Diktis Ruchman Basori pada acara Sosialisasi Prosedur dan Mekanisme Pengusulan Guru Besar dan Beasiswa LPDP Bagi Civitas Akademika IAIN Ambon, di Aula lantai III Gedung Rektorat pada Jumat (30/12).

Ruchman Basori memaparkan syarat-syarat menjadi guru besar, mekanisme pengusulan, hak dan kewajiban serta problematikan yang dihadapi, baik berkaitan dengan syarat khusus, pemenuhan angka kredit hingga syarat khusus.

Alumni IAIN Walisongo ini menegaskan mengujrus kepangkatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar bukan semata-mata kepentingan dosen sendiri, tetapi kepentingan kelembagaan IAIN Ambon. “Kepangkatan akademik dosen tertinggi, buka Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, apalagi Kajur”, canda Ruchman dihadapan para dosen.

Kandidat Doktor UNNES ini berpesan kepada para dosen agar mulai sekarang harus melengkapi berbagai persyaratan akademik maupun administratif menuju guru besar, tetapi tak kalah pentingnya adalah memantaskan diri sebagai professor dengan karya dan prestasi.

Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNES) Prof. Dr. Sutikno, ST., MT yang didaulat sebagai naras umber mengatakan, kewenangan penetapan angka kredit Lektor Kepala dan Guru Besar sekarang dikelola oleh dua Kementerian, Kemdikbudristek untuk rumpun ilmu umum dan Kemenag untuk rumpun ilmu agama.

“Kesesuaian keilmuan, jurnal ilmiah, dan bidang tugas dosen adalah tiga hal yang harus dipenuhi, selain ketercukupan angka kredit dan syarat tambahan”, terang Sutikno di hadapan 80-an dosen.

Sutikno mengatakan, PermenpanRB no 17/2013 Jo. No. 46/2013 akan direvisi dengan PermanRB yang baru dengan memasukan beberapa kebijakan baru yang mengacu kepada UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permenpan RB No 13/2019 tentang Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional dan mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Kebijakan baru yang dimaksud lanjut Anggota Tim PAK Kemenag ini antara lain, memberikan kebebasan dosen dalam melaksnakan tri dharma sesuai dengan passion masing-masing dengan menetapkan porsi minimal masing-masing unsur tri darma PT sebesar 10%;

“Memberi opsi alternatif kepada para pengusul guru besar untuk pemenuhan syarat khusus dengan karya setara (paten, teknologi tepat guna, dan karya monumental) dan mengakomodasi ketiga jenis pendidikan (akademik, profesi dan vokasi)”, terang pria kelahiran Banjarnegara ini.

Saat ini IAIN Ambon baru memiliki 4 Guru Besar, masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada di IAIN Ambon dengan jumlah 244 dosen baik Dosen PNS tetap maupun Dosen Tetap Bukan PNS.

Di tempat terpisah, Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin bertekad akan terus mempercepat penambahan guru besar, salah satunya untuk mendukung proses alih status IAIN Ambon menjadi UIN Abdul Mutalib Sangadji Ambon.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi adalah Wakil Rektor I Dr. Ismail Tuanany, MM, Wakil Rektor II Dr. Husin Wattimena, MSi, Wakil Rektor III Dr. M. Fakih Seknun, MPd, Direktur Pascasarjana Prof. Dr. La Jamaa, MHi, Wakil Derektur Pascasarjana Dr. Adam Latuconsina, Kepala Biro AUAK Jamaluddin Bugis, Ketua LP2M Saidin Ernas, para Dekan, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan pejabat lainnya.(RB)


Tags:

PTKINKeren

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah