Pekalongan(Pendis) - Dukung program pemerintah, mahasiswa KKN Kolaborasi UIN Gus Dur Pekalongan selenggarakan kegiatan pelatihan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM di Dusun Legundi Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kab. Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman yang memenuhi ruang Balai Padukuhan Legundi. Hadir sebagai narasumber Ahmad Nabawi, S.Pd selaku Koordinator Pendamping PPH (Proses Produk Halal) Kab. Gunung Kidul.
Nabawi, sebagai narasumber memaparkan secara detail kepada seluruh peserta yang ada. Mulai dari penyiapan berkas, proses pengajuan, hingga ke tahapan akhir. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa di tahun ini pengajuan sertifikasi halal akan dibatasi hanya empat kali untuk masing-masing merk usaha. “Oleh karena itu, para pelaku UMKM yang ada harus bisa memanfaatkan kesempatan dengan baik. Seperti mengisi data dengan teliti serta konsisten menyelesaikan segala persyaratan yang diperlukan,” Tutur Nabawi.
Lebih lanjut Nabawi menambahkan dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas, bahkan pasar global. “Beberapa manfaat apabila pelaku usaha melakukan sertifikasi halal bagi produknya, diantaranya adalah produk UMKM tersebut memiliki kualitas yang terjamin, meningkatkan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjangkau pasar yang lebih luas, produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point, dan nilai jual pada produk menjadi meningkat,” Pungkas Nabawi.
Pada saat sosialisasi mengenai sertifikasi halal UMKM, sebagian besar masyarakat belum melakukan sertifikasi halal pada produk makanannya. Jenis usaha UMKM yang merupakan usaha mikro yang memproduksi berbagai makanan dari bahan dasar singkong, ubi-ubian, kedelai, kunyit, jahe, lengkuas, temulawak, dan bahan dasar lainnya.
Akmal, selaku koordinator bidang kewirausahaan KKN Kolaborasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program unggulan dari kelompok kami sebagai bentuk dukungan program pemerintah dan wujud keprihatinan kami kepada pelaku UMKM. “Di sini karena mayoritas pelaku usaha adalah orang tua, yang mana belum mengetahui cara pengajuan sertifikasi halal,” Ungkap Akmal.
Dasar hukum dari kegiatan ini yaitu Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sertifikasi halal merupakan salah satu legalitas produk yang penting untuk dimiliki para pengusaha makanan dan minuman. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.Dengan adanya kebijakan dari pemerintah yang membatasi mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, dalam rangka membantu percepatan sertifikasi halal tersebut, pemerintah melakukan berbagai strategi, salah satunya melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).
Bagikan: