Pekalongan (23/12) - Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan meraih akreditasi A dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi (LAP-PT) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Hasil akreditasi ini berdasarkan penilaian melalui visitasi akreditasi perpustakaan pada 17-18 November 2022 lalu yang menyatakan bahwa Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan menunjukkan kesesuaian terhadap Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Predikat ini ditetapkan pada 24 November 2022 dalam Sertifikat Akreditasi dengan Nomor: 4502/1/PPM.02/XI.2022 yang ditandatangani oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Bapak Drs. Muhammad Syarif Bando, M.M.
Selain melakukan penilaian, Perpustakaan Nasional RI juga memberikan masukan sebagai rekomendasi dari hasil akreditasi, diantaranya beberapa hal yang berkaitan dengan koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, SDM pustakawan, anggaran, serta survei terhadap stakeholder agar dapat lebih ditingkatkan lagi. Hal ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Prof. Zaenal Mustakim. Pada kesempatan sebelumnya, Rektor mengapresiasi pelaksanaan akreditasi perpustakaan. “Harapannya agar Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan mendapatkan predikat A,” terang Prof. Zaenal.
Kepala Perpustakaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Hj. Junaeti yang mengawal penuh tim perpustakaan selama proses visitasi akreditasi sangat bersyukur atas pencapaian akreditasi ini. Selain itu, beliau juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses akreditasi. “Akreditasi perdana ini merupakan langkah awal perpustakaan untuk semakin maju,” kata Junaeti.
Junaeti menuturkan dengan pencapaian akreditasi yang telah diraih bukan berarti langkah perpustakaan berhenti sampai di sini. “Justru hal ini menjadi langkah awal untuk mempertahankan hasil yang telah diperoleh dan menjadi motivasi dalam menghadapi akreditasi berikutnya pada lima tahun mendatang,” ungkap Junaeti. Ia menambahkan, perpustakaan dengan status baru, yakni terakreditasi A harus mampu mempertahankan kualitas mutu, meningkatkan kontribusi terhadap institusi, serta memberikan layanan yang lebih baik tidak hanya terbatas pada civitas akademika, namun juga kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bagikan: