Bandar Lampung (Pendis) – Menyukseskan program satu juta produk bersertifikat halal (PBH) gratis serta menyongsong wajib halal 2024, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Raden Intan Lampung selenggarakan Sosialisasi Produk Halal dan Penyerahan Sertifikat Halal ke Pelaku Usaha di Ruang Teater Lt.2, Jumat (26/05/2023).
Hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr H Muhammad Aqil Irham MSi sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi sekaligus menyerahkan secara langsung sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha yang telah didampingi kepengurusannya oleh LP3H UIN RIL.
Rektor diwakili oleh Wakil Rektor III Dr Idrus Ruslan MAg dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini masyarakat mulai tumbuh dengan kesadaran yang sangat tinggi akan kehalalan sebuah produk.
Karena memang, kata dia, persoalan halal itu bukan hanya persoalan administratif dan regulasi, tapi juga persoalan ideologi.
“Itu adalah sebuah tuntutan dan keharusan seorang pelaku usaha, salah satu sebagai peminat dari konsumen itu tentu adalah produk tersebut halal atau tidak, serta masa expired suatu produk,” ujarnya.
Di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN RIL, Ketua LP2M Prof Dr H A Kumedi Ja`far SAg MH mengapresiasi kinerja LP3H UIN RIL yang terbilang masih baru dan diketuai oleh Dr Edi Susilo MHI.
“Semenjak terbentuknya LP3H UIN RIL yaitu akhir Februari turun SK, awal Maret mulai bekerja, alhamdulillah kami sudah banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang merupakan amanah BPJPH dan Rektor untuk segera melakukan gerakan cepat,” ungkapnya.
Dengan kerjasama Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan unsur penyuluh, meski baru terbentuk LP3H UIN Raden Intan Lampung sudah menghasilkan 500 sertifikat halal dan jumlah tersebut masih akan terus bertambah, sedangkan 260 pelaku usaha masuk di Komite Fatwa, dan 193 pelaku usaha dalam tahap pendampingan.
“Saya mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha kecil sangat penting. Karena sertifikat halal bertujuan penjaminan produk dan kami juga membantu proses sertifikat halal para pelaku usaha mikro di dalam UIN RIL maupun di luar lingkungan UIN RIL,” kata dia.
Dr H Muhammad Aqil Irham MSi dalam paparannya mengatakan bahwa sertifikat halal itu penting karena mampu meningkatkan nilai tambah suatu produk berdasarkan testimoni dari banyak pelaku usaha. Selain itu juga, lanjutnya, daya saing produk semakin kompetitif.
Sementara itu, Ketua LP3H UIN RIL Dr Edi Susilo MHI menyampaikan upaya LP3H diantaranya telah mengadakan kegiatan penguatan kompetensi dalam pembinaan Pendamping PPH yang terdiri dari unsur penyuluh, unsur mahasiswa dan unsur madrasah.
“Dengan kegiatan penguatan kompetensi tersebut, Pendamping PPH semakin paham secara teori dan praktik sekaligus semakin percaya diri dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal di masyarakat,” katanya.
Dia juga menyebutkan, selain LP3H melakukan sertifikasi melalui jalur Self Declare, Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) UIN RIL juga sudah resmi dapat melakukan sertifikasi halal melalui jalur reguler bagi kantin, catering, makanan olahan daging yang tidak masuk kriteria Self Declare.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Rektor II Dr Safari Daud MSosI, Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo SAg SS MHum, Satgas Halal Lampung, Kepala Biro AAKK/Plt. AUPK, para Dekan dan Wakil Dekan, para pimpinan unit kerja, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UIN RIL, serta para perwakilan pelaku usaha dan tamu undangan lainnya.
Penyerahan sertifikat halal sendiri, dilakukan oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama Dr H Muhammad Aqil Irham M Si didampingi Wakil Rektor II UIN Raden Intan Dr Safari Daud MSosII Serta Kakanwil Kemenag Lampung Dr Puji Raharjo SAg SS MHum.
Bagikan: