Pekalongan (Pendis) - Kontribusi dan Sinergi antara Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dijalin melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin, 7 November 2022. Acara yang bertajuk Focus Group Discussion (FGD) Stake Holder Fakultas Syariah digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Jalan Pahlawan KM 10 Rowolaku Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Syariah, Dr. Akhmad Jalaludin, menyampaikan acara ini diinisiasi sebagai wujud gagasan terjalinnya sinergi dan kolaborasi antara Perguruan Tinggi dengan Badan Peradilan. Rektor UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Prof. Dr. H. Zaenal Mustakim dalam sambutannya menyampaikan pentingnya dukungan dari stake holder dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Tugas Perguruan Tinggi melalui Tri Dharma, membutuhkan dukungan dari berbagai stake holder, dalam hal ini Fakultas Syariah bersama badan peradilan,” ungkapnya.
Mewakili Pengadilan Tinggi Agama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. Hj. Rokhanah menyampaikan, peran media sangat penting bagi membangun branding image, sehingga perlu dilakukan upaya untuk mengoptimalkan media, termasuk sosial media dalam menyosialisasikan hukum kepada masyarakat. Selain dari PTA, sambutan dan materi juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Irfanudin, M.H. “Skema Pentahelix dalam Menjalankan Kolaborasi mewujudkan Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Bidang Hukum harus dibangun, yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Academy, Business, Community, Government, and Media (ABCGM),” tutur Irfanudin.
Acara dihelat dengan penuh keakraban, dengan dilanjutkan sesi sharing yang dipandu oleh Herning Hambarukmi. Selain penandatanganan MoU, pada waktu yang sama dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Brebes, Pengadilan Agama Tegal, dan Pengadilan Agama Semarang.
Bagikan: