Bandar Lampung (Kemenag) – Dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melalui Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keprotokolan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 13-14 Mei 2024 ini, diselenggarakan di Ruang Meeting Lt.1 Gedung Academic & Research Center UIN dan dibuka oleh Wakil Rektor (WR) III Prof Dr H Idrus Ruslan MAg.
Dalam sambutannya, Prof Idrus mendukung penuh kegiatan yang meningkatkan kapasitas SDM di kampus besar yang sudah berusia 55 tahun ini.
“Ini sebuah usia yang cukup dewasa dengan berbagai dinamika, ekspektasi, dan berbagai prestasi-prestasi. Meskipun dalam ortaker UIN RIL belum ada bagian yang mengurusi keprotokolan, namun kegiatan ini harapannya akan melahirkan SDM yang unggul dalam keprotokolan, baik di tingkat universitas ataupun unit dan fakultas,” ujarnya.
Karena menurutnya, tim protokoler berperan besar dalam mendukung suksesnya suatu acara. “Protokol memiliki fungsi luar biasa yakni berperan dalam memastikan kegiatan pimpinan dan memastikan agar kegiatan berjalan dengan baik. Bimtek ini sangat penting karena kita harus tahu bagaimana melayani pemimpin dan orang-orang penting,” kata Prof Idrus.
Dia juga berpesan agar peserta mampu mengikuti dan menyimak kegiatan ini dengan baik. Sehingga, ilmu ini dapat diterapkan dan diimplementasikan dalam menjalankan tugas.
Kemudian Sekretaris pelaksana, Lepi Astra Yudiansyah SKom MTI dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini melibatkan 50 peserta yang merupakan tenaga kependidikan (tendik) dari berbagai unit dan beberapa mahasiswa.
Kegiatan yang dikemas santai namun tidak meninggalkan kesan serius ini, menghadirkan narasumber Dr Hj Ispawati Asri MM selaku Widyaiswara Pusdiklat Tenaga Administrasi Kementerian Agama RI Jakarta.
Pemateri yang memiliki sapaan akrab Ari itu memaparkan pengenalan konsep, karakteristik petugas protokol, manajemen protokol, peran MC dalam keprotokolan, dan etika komunikasi protokol.
Lebih lanjut Ari menjelaskan UU No.9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
Bagikan: