Bandar Lampung (Pendis) – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menggelar diskusi mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kehadiran Komnas HAM di kampus hijau UIN RIL tersebut bertajuk Komnas HAM Goes to Campus sekaligus dalam rangka pengenalan Kelembagaan Komnas HAM. Acara ini berlangsung di Ruang Teater Lt. 2 Gedung Academic & Research Center UIN yang diikuti oleh puluhan mahasiswa dari berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UIN RIL.
Rektor yang diwakili Wakil Rektor I UIN RIL, Alamsyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih telah menyelenggarakan kegiatan diskusi di UIN Raden Intan Lampung. Ia mengatakan bahwa UIN Raden Intan Lampung menjunjung hak asasi manusia, sebab tidak ada nilai tertinggi idealisme yang diperjuangkan kecuali nilai kemanusiaan.
Prof Alamsyah berharap, UIN Raden Intan Lampung dapat terus berlanjut bersinergi dengan Komnas HAM RI yang merupakan sebuah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi kemanusiaan di negara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, memberikan perhatian besar terhadap berbagai persoalan HAM yang muncul di Indonesia.
Sementara Ketua Komnas HAM RI, Dr Atike Nova Sigiro MSc menuturkan bahwa Komnas HAM RI juga bertujuan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 45, Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM. Serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Melalui program Komnas HAM Goes to Campus yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir, ujar Atnike, pihaknya mengharapkan program ini dapat menjadi wadah refleksi serta memperkaya pemahaman mahasiswa dalam menyikapi persoalan HAM di tengah-tengah masyarakat.
Kegiatan ini diisi oleh tiga narasumber, yaitu Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Komnas HAM RI, Gatot Ristanto SH MM yang mengenalkan Kelembagaan Komnas HAM RI, serta materi Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dijelaskan oleh Ketua Komnas HAM RI Dr Atnike Nova Sigiro MSc dan Guru Besar Mata Kuliah Ilmu Hukum UIN RIL Prof Dr Erina Pane SH MHum.
Prof Erina menjelaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan salah satu aspek penting berdemokrasi. Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka.
Turut hadir Pokja Humas Komnas HAM RI Susanti Amisani SIP beserta tim, Dekan FTK, Dekan FS, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua LP2M, Kepala PSGA, dan Koordinator Humas dan Kerjasama UIN RIL.
Bagikan: