Warek Kemahasiswaan: UKT untuk Keadilan Pendidikan

Minggu, 19 Februari 2023 08:34 WIB
Pendis

Audiensi Mahasiswa dengan Pihak Rektorat UIN Jakarta

Jakarta (Pendis) - Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan model kewajiban pembayaran pendidikan yang memungkinkan hadirnya akses pendidikan secara berkeadilan. Sistem juga terbuka untuk dikoreksi sewaktu-waktu sesuai tingkat kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta (Warek) Dr. Arief Subhan MA, saat beraudiensi dengan elemen mahasiswa lintas fakultas di Gedung Rektorat, Jumat (17/2/2023). Audiensi dilakukan seiring permintaan mahasiswa akan transparansi sistem pengelolaan dan pemanfaatan UKT di UIN Jakarta.

Dalam penjelasannya, Warek Arief menuturkan, keberadaan sistem UKT selama ini memiliki payung hukum sendiri sehingga UIN Jakarta harus mempedomaninya. Sistem juga berlaku secara nasional di perguruan tinggi negeri, baik di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. 

Regulasi terkait menyebut, kehadiran mekanisme UKT juga didasarkan pertimbangan pemenuhan rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan sesuai jenis program studi dan kemahalan wilayah. Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 244 Tahun 20222 tentang Uang Kuliah Tunggal di PTKIN Tahun Akademik 2022-2023 misalnya disebutkan penentuan UKT didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. 

Karena kepastian besarannya itu, UKT memungkinkan para mahasiswa tidak dibebani kewajiban komponen pembiayaan lain. "Melalui UKT, pembayaran yang dibayarkan untuk semuanya. One for all. Tidak ada tarikan-tarikan lain di luar UKT sampai mahasiswa wisuda," tandasnya.

Lebih dari itu, sambung pengajar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) ini, mekanisme UKT juga memungkinkan keadilan dalam akses pendidikan. Pasalnya, besaran biaya kuliah yang ditanggung tidak rata melainkan disesuaikan dengan kapasitas ekonomi masing-masing mahasiswa.

Seluruh penerimaan UKT sendiri dilakukan sebagai bagian dari penerimaan APBN di lingkungan UIN Jakarta. Setelah disetorkan ke Kementerian Keuangan RI sebagai operator anggaran nasional, penerimaan UKT disalurkan kembali sebagai sumber pembiayaan proses pendidikan dan pembiayaan infrastruktur pendukungnya. 

Sementara terkait kesulitan pemenuhan kewajiban UKT, lanjutnya, Rektorat UIN Jakarta tidak pernah menolak permohonan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa. Seluruh permohonan dipastikan diproses dengan tetap memperhatikan eviden yang dilampirkan mahasiswa. 

"Misal perekonomian keluarga yang turun, atau faktor-faktor lain seperti orang tua meninggal. Kita selalu penuhi," tandasnya. 

Untuk itu, Peneliti Senior Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta ini meminta mahasiswa juga memahami alur proses pengajuan UKT. Misalnya, pengajuan keringanan UKT ditujukan langsung kepada Rektor untuk kemudian diarahkan kepada unit-unit terkait. 

Pada prinsipnya, pungkas Warek Arief, Rektorat UIN Jakarta berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh mahasiswa. Selain mekanisme UKT dengan segala fleksibilitasnya, UIN Jakarta juga berupaya semaksimal mungkin menutup kebutuhan pembiayaan mahasiswa dengan beasiswa baik bersumber dari APBN maupun non-APBN dengan memperhatikan prestasi mahasiswa, tingkat ekonomi, dan penyandang disabilitas. 

Diketahui, sejumlah elemen mahasiswa UIN Jakarta meminta beraudiensi dengan pimpinan Rektorat. Salah satu yang menjadi agenda pembahasan utama audiensi menyangkut transparansi pengelelolaan dan pemanfaatan UKT. Dalam audiensi tersebut, Warek Arief hadir melakukan audiensi mewakili Rektor dan pimpinan rektorat lainnya.(hmn/zm)


Pendis

Tags:

PTKINKeren

Bagikan:







Pendis
SIMPATIKA

Sistem Pendataan Informasi Tenaga Kependidikan

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah