Jakarta (Pendis) - Sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan model kewajiban pembayaran pendidikan yang memungkinkan hadirnya akses pendidikan secara berkeadilan. Sistem juga terbuka untuk dikoreksi sewaktu-waktu sesuai tingkat kemampuan ekonomi mahasiswa.
Demikian disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta (Warek) Dr. Arief Subhan MA, saat beraudiensi dengan elemen mahasiswa lintas fakultas di Gedung Rektorat, Jumat (17/2/2023). Audiensi dilakukan seiring permintaan mahasiswa akan transparansi sistem pengelolaan dan pemanfaatan UKT di UIN Jakarta.
Dalam penjelasannya, Warek Arief menuturkan, keberadaan sistem UKT selama ini memiliki payung hukum sendiri sehingga UIN Jakarta harus mempedomaninya. Sistem juga berlaku secara nasional di perguruan tinggi negeri, baik di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Regulasi terkait menyebut, kehadiran mekanisme UKT juga didasarkan pertimbangan pemenuhan rasa keadilan, efisiensi, dan kepastian besaran biaya pendidikan sesuai jenis program studi dan kemahalan wilayah. Dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 244 Tahun 20222 tentang Uang Kuliah Tunggal di PTKIN Tahun Akademik 2022-2023 misalnya disebutkan penentuan UKT didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Karena kepastian besarannya itu, UKT memungkinkan para mahasiswa tidak dibebani kewajiban komponen pembiayaan lain. "Melalui UKT, pembayaran yang dibayarkan untuk semuanya. One for all. Tidak ada tarikan-tarikan lain di luar UKT sampai mahasiswa wisuda," tandasnya.
Lebih dari itu, sambung pengajar Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) ini, mekanisme UKT juga memungkinkan keadilan dalam akses pendidikan. Pasalnya, besaran biaya kuliah yang ditanggung tidak rata melainkan disesuaikan dengan kapasitas ekonomi masing-masing mahasiswa.
Seluruh penerimaan UKT sendiri dilakukan sebagai bagian dari penerimaan APBN di lingkungan UIN Jakarta. Setelah disetorkan ke Kementerian Keuangan RI sebagai operator anggaran nasional, penerimaan UKT disalurkan kembali sebagai sumber pembiayaan proses pendidikan dan pembiayaan infrastruktur pendukungnya.
Sementara terkait kesulitan pemenuhan kewajiban UKT, lanjutnya, Rektorat UIN Jakarta tidak pernah menolak permohonan keringanan UKT yang diajukan mahasiswa. Seluruh permohonan dipastikan diproses dengan tetap memperhatikan eviden yang dilampirkan mahasiswa.
"Misal perekonomian keluarga yang turun, atau faktor-faktor lain seperti orang tua meninggal. Kita selalu penuhi," tandasnya.
Untuk itu, Peneliti Senior Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta ini meminta mahasiswa juga memahami alur proses pengajuan UKT. Misalnya, pengajuan keringanan UKT ditujukan langsung kepada Rektor untuk kemudian diarahkan kepada unit-unit terkait.
Pada prinsipnya, pungkas Warek Arief, Rektorat UIN Jakarta berupaya memberikan layanan terbaik kepada seluruh mahasiswa. Selain mekanisme UKT dengan segala fleksibilitasnya, UIN Jakarta juga berupaya semaksimal mungkin menutup kebutuhan pembiayaan mahasiswa dengan beasiswa baik bersumber dari APBN maupun non-APBN dengan memperhatikan prestasi mahasiswa, tingkat ekonomi, dan penyandang disabilitas.
Diketahui, sejumlah elemen mahasiswa UIN Jakarta meminta beraudiensi dengan pimpinan Rektorat. Salah satu yang menjadi agenda pembahasan utama audiensi menyangkut transparansi pengelelolaan dan pemanfaatan UKT. Dalam audiensi tersebut, Warek Arief hadir melakukan audiensi mewakili Rektor dan pimpinan rektorat lainnya.(hmn/zm)
Tags:
PTKINKerenBagikan: