HAN 2018, Hari Anak GENIUS

Rabu, 25 Juli 2018 16:32 WIB
Pendis

HAN 2018, Hari Anak GENIUS

Pada setiap tanggal 23 Juli kita memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Mulai tahun 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984 tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Sejak tahun 1986 hingga sekarang Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan setiap tahun. Tahun 2018 ini tema Hari Anak Nasional yang diusung adalah "Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, dan Sehat)".

Peringatan HAN pada hakekatnya merupakan momentum yang penting untuk menggugah kepedulian maupun partisipasi seluruh mayarakat dalam menghormati dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan (diskriminasi), memberikan yang terbaik bagi anak, dan menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghargai hak-hak anak.

Kepedulian terhadap anak Indonesia perlu terus dikuatkan dan ditingkatkan karena anak memiliki karakteristik yang khas. Mereka masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Selain itu, kesungguhan dalam mendidik dan melindungi anak menunjukkan karakter yang kuat dari bangsa Indonesia yang bermartabat. Melindungi anak merupakan investasi sosial untuk keberlanjutan pembangunan bangsa. Anak adalah pewaris negeri, merekalah yang akan menentukan maju mundurnya negeri ini di masa yang akan datang.

Dengan demikian, gagal dalam memberikan perlindungan dan pendidikan yang baik terhadap anak, pada hakekatnya, adalah kegagalan bersama dalam mempersiapkan kehidupan bangsa yang akan datang. Semua pihak yang peduli dengan masa depan anak Indonesia harus senantiasa mengupayakan berbagai kegiatan untuk mendidik, membimbing dan melindungi anak-anak dalam rangka pemenuhan hak-haknya. Hal ini dilakukan mengingat masih banyak anak-anak Indonesia yang masih rentan terhadap berbagai permasalahan sosial yang ada.

Saat ini, banyak sekali permasalahan besar yang berkaitan dengan anak, bukan saja dalam hal besarnya jumlah tetapi juga karena permasalahannya yang semakin kompleks. Permasalahan anak bukan hanya berkisar pada keterlantaran yang disebabkan karena ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan fisik saja, tapi juga kebutuhan yang bersifat mental, spiritual, dan sosial. Seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi, permasalahan anak tidak lagi sederhana, namun cenderung menjadi begitu kompleks dan rumit.

Secara global, perhatian terhadap perlunya perlindungan terhadap anak tertuang dalam berbagai dokumen penting dan berbagai langkah dan kebijakan global yang telah ditempuh. Pada Mei 2017, Fifth Forum of the Global Network of Religious for Children menghasilkan Deklarasi Panama mengenai Penghentian Kekerasan terhadap Anak. Deklarasi ini menegaskan ulang afirmasi moral untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan penghargaan terhadap raealitas bahwa tidak ada satupun ajaran agama yang membenarkan adanya kekerasan terhadap anak. Deklarasi tersebut juga menekankan pentingnya kerja sama global seluruh elemen agama dan promosi tindakan nyata untuk menyukseskan Implementasi Agenda 2030 Sustainable Development Goals (SDG`s).

Deklarasi Panama menempatkan anak pada posisi utama dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Untuk itu, forum tersebut mengingatkan kepada seluruh negara di dunia agar menjadikan upaya proteksi terhadap anak sebagai arus utama dalam agenda kebijakan nasional.

Proteksi, perlindungan terhadap anak tersebut merupakan salah satu dari setidaknya tiga upaya mendasar yang perlu dilakukan terhadap anak. Dalam konteks upaya melindungi dan memberikan perlindungan kepada anak, semua pihak perlu mengedepankan upaya untuk menjaga atau melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pada berbagai fenomena yang mudah kita temui saat ini, kita bahkan mudah mendapati berbagai perlakuan dan laku anak yang sungguh mengiris hati dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak dasar mereka dan konteks sosial yang mereka hadapi. Untuk itu, diperlukan kesadaran menjauhkan mereka dari pergaulan negatif, perilaku buruk, dan melindungi dari ketidakberdayaan untuk mendapatkan layanan pendidikan, bimbingan, dan asuhan yang layak. Inilah sesungguhnya hakikat perlindungan terhadap anak.

Upaya dasar lainnya adalah agar semua pihak untuk terus mengupayakan pendidikan anak. Pendidikan bagi anak setidaknya memiliki tiga jenis pendidikan, yakni pendidikan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. Pendidikan anak harus dimulai dari pendidikan di rumah dan keluarga. Tugas dan tanggung jawab para orang tua yang utama adalah pengasuhan, pembimbingan, dan pemberian arahan untuk menuju masa depan yang baik. Dalam konteks ini orang tua juga bertanggung jawab dalam membentuk kepribadian dan karakter anak, menanamkan nilai, etika, dan perilaku.
Jika jenis pendidikan pertama berdimensi keluarga dan rumah, maka jenis yang kedua adalah pendidikan di madrasah/sekolah sebagaimana yang. Dalam upaya ini, guru dan pendidik memiliki peran yang besar. Pendidikan yang benar tentu saja bukan hanya berkaitan dengan ilmu dan pengetahuan, tetapi juga mendidik anak untuk memiliki mental, kepribadian, dan akhlak yang baik, fisik yang baik dan sehat, serta atau kecerdasan yang mumpuni. Melalui pendidikan di madrasah/sekolah pula, anak-anak diajarkan bagaimana hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik, yang nantinya mereka akan turut aktif di dalamnya. Pada titik upaya dan harapan seperti ini, madrasah dan pendidikan Islam pada umumnya adalah sebuah garansi yang layak dan patut diakui.

Jenis pendidikan terakhir adalah pendidikan lingkungan masyarakat. Jenis pendidikan ini memiliki tantangan tersendiri. "Pendidikan" dalam konteks ini adalah pendidikan yang menempatkan anak sebagai subyek yang berdialog langsung dengan lingkungan sekitarnya. Dalam prakteknya, realitas sosial yang dihadapi anak seringkali berupa realitas yang memiliki jarak dan gap terhadap apa yang dipahami baik dan benar bagi anak. Realitas sosial tidak dapat dihindari sebagai bagian dari keniscayaan. Jika realitas sosial tidak akan pernah bisa dihindari, maka upaya yang lebih penting adalah membekali dan mempersiapkan anak agar siap menghadapi dan mengelola realitas yang ada.

Upaya terakhir adalah terkait dengan kasih sayang yang harus diterima dan dirasa anak. Kasih sayang pada anak ini adalah upaya fundamental yang perlu disediakan bagi anak. Kasih sayang memastikan mereka berkembang dalam bahasa paling intim dari kemanusiaan, memberi anak kesempatan untuk berani memiliki mimpi atas masa depan mereka dengan rasa aman yang hakiki.

"Selamat Hari Anak Nasional 2018. Anak Indonesia, Anak GENIUS"
Wallahu a`lam

Saiful Maarif (Bekerja pada Bag OKH Ditjen Pendidikan Islam)


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
PPG Daljab Kemenag

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemenag RI

Pendis
SPAN PTKIN 2025

Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN 2025

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan