Oleh: Andriandi Daulay
Pada kondisi pada saat ini terjadi fenomena dimana PNS kurang memiliki integritas. Hal tersebut dapat dilihat dari penurunan kesadaran PNS untuk melakukan kewajiban seperti disiplin waktu dalam bekerja dan semangat kerja yang cenderung menurun. Penurunan tersebut dapat disebabkan dari berbagai aspek dan tidak menutup kemungkinan aspek yang bersifat pemenuhan kebutuhan PNS tersebut.
Tiga perilaku kunci dalam mensyaratkan Integritas seorang ASN, sesuai dengan PerMENPAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Jabatan Aparatur Sipil Negara meliputi beberapa hal, di antaranya pertama, mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasitas pribadi. Kedua, mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja untuk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi, dan; ketiga, mampu memastikan, menanamkan keyakinan bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi dalam lingkup formal.
Bagaimana cara menumbuhkan nilai integritas ASN yang mulai memudar? Pertanyaan ini menjadi relevan kini di tengah berbagai kondisi disruptif yang membayangi ASN. Pertanyaan ini juga relevan dengan situasi yang terus dihadapi ASN di mana mereka di satu sisi dihadapkan pada kondisi untuk dedikatif dan loyal pada instansi, tapi di sisi lain harus menghadapi godaan yang menguji mereka.
Berbagai gambaran tersebut diperoleh saat sesi wawancara dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Muliardi, di Pekanbaru (12/12/2023). Wawancara dipandu dan ditulis oleh Andriandi Daulay (Analis Kepegawaian Madya pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau).
Bagaimana hasil pelaksanaan evaluasi kinerja sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nomor: B- 7075/SJ/B.II/2/KP.00/10/2023 perihal Pengelolaan Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Republik Indonesia?
Pelaksanaan pengelolaan kinerja dalam proses evaluasi SKP tw.1 s.d 3 Tahun 2023 belum berjalan dengan maksimal. Penyebab utama masih terdapat perbedaan penetapan antara RKH dengan Perjanjian Kinerja 2023 yang belum disepakati antara PNS dengan pimpinan Satuan Kerja atau Pejabat Penilai Kinerja PNS harus direviu oleh Tim Pengelola Kinerja. Tim Pengelola Kinerja mereviu beberapa aspek kesesuain, seperti: kesesuaian SKP dengan rencana strategis; dengan perjanjian kinerja; dengan organisasi dan tata kerja; dengan uraian jabatan/tugas pokok jabatan; dan dengan SKP atasan langsung.
Indikator kinerja individu merupakan suatu alat yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan atas suatu objek. Untuk mengukur tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran pada lingkup internal, diperlukan adanya kesesuaian. Pada Perjanjian Kinerja Tahun 2023 telah menetapkan suatu Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU dimaksud adalah Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Output Belanja. IKU tersebut terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan (revisi) serta kebijakan organisasi.
Bagaimana pengawasan internal dilakukan untuk memastikan kepatuhan ASN (integritas) terhadap evaluasi kinerja?
Pada saat dilakukan evaluasi kinerja, dipastikan IKU (Indikator Kinerja Utama) kita kenal dengan nama IKU Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran (PKPA). Penjabarannya, melalui SKP harus memenuhi unsur:
spesifik, terukur, realistis, akuntabel, memiliki batas waktu pencapaian, dan menyesuaikan dengan kondisi internal dan eksternal.
IKPA dan SMART merupakan dua tools yang dibuat dan dikembangkan untuk mengukur kualitas dari kinerja penganggaran (perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan). Dengan kombinasi nilai IKPA dan SMART sebagai capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran (PKPA), hal yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Catatan penting dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, dan pembinaan kinerja Tim Pengelola Kinerja dapat berkoordinasi dengan Tim Penilai Kinerja serta memberikan ruang (dialog) kepada ASN yang tidak memenuhi pencapaian target dan ekspektasi pimpinan. Penilaian kinerja ASN dan tindak lanjut penilaian kinerja sebagai alat kendali manajemen penilaian kinerja yang dilakukan secara berjenjang. Namun, seiring dengan pelaksanaan pengelolaan kinerja sistem pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran belum berjalan beriringan. Artinya, pelaksanaan evaluasi kinerja anggaran dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang mencakup aspek implementasi, aspek manfaat, dan aspek konteks harus dapat disesuaikan.
Apa saja nilai-nilai yang harus diterapkan oleh seorang ASN dalam menjalankan tugasnya?
Dalam menjalankan tugas, terdapat kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang harus dipedomani. Kode etik dan kode perilaku itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 12 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku dengan tujuan agar ASN dapat menjalankan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Bagaimana integritas ASN diimplementasikan dan dipertahankan dalam lingkungan kerja sehari-hari?
Dalam konteks kepemimpinan, integritas menimbulkan kepercayaan dan keselarasan dalam bekerja. Namun, dalam konteks pengikut (yang dipimpin) integritas mampu merekatkan koordinasi dan menjunjung erat dedikasi kerja. Artinya pentingnya membangun integritas dalam jiwa ASN supaya muncul pemahaman yang holistik berkenaan kewajiban dan hak antar unsur organisasi guna mencapai tujuan bersama. Konsep Nilai integritas sangat penting diterapkan dalam organisasi. Hal ini dimaksudkan agar memunculkan saling kepercayaan antar subjek di dalam organisasi. Di samping itu, integritas membantu mencapai tujuan organisasi dengan cepat. Manakala nilai-nilai integritas tidak dijalankan, maka kerja sama sebagai
teamwork akan menjadi lebih sulit akibat tidak terbangunnya kepercayaan yang komprehensif di antara mereka.
Nilai integritas tidak hanya melekat kepada sosok pemimpin, melainkan seluruh komponen dalam organisasi. Integritas adalah sikap ketegasan dan keselarasannya atas pikiran dan perkataan. Adapun kaitannya dengan Pegawai Negeri Sipil, integritas berkenaan komitmen dan kepatuhan terhadap negara. Secara substansial konsep integritas tertuang dalam ketentuan Pasal
1 angka 1 PermenPAN RB 49/2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, diterangkan bahwa pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Lalu, bagaimana mewujudkan integritas ASN dalam menunjang evaluasi kinerja?
Lingkungan strategis berkembang sangat dinamis, penuh ketidakpastian dan sangat kompleks, sehingga sulit bagi suatu negara untuk mengetahui potensi dan hakikat ancaman serta tantangan terhadap kepentingan nasional. Maka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak bisa lengah mengimplementasikan integritas, melalui sumpah dan janji yang tertuang dalam naskah sumpah yang pernah diucap ketika dilantik sebagai PNS maupun dalam pengukuhan sumpah jabatan.
Secara sederhana integritas bagi PNS tersebut dapat dimaknai sebagai berikut: pertama, integritas sebagai sebuah komitmen dan loyalitas. Komitmen adalah janji pada diri sendiri maupun orang lain yang tercermin dalam tindakan, sikap dan perilaku seseorang. Sedangkan loyalitas merupakan pelaksanaan komitmen sesuai ketentuan yang berlaku. Seseorang yang loyal patuh terhadap ketentuan yang mengatur sikap, perilaku dan perbuatannya. Komitmen menuntut seseorang menepati janji walaupun dalam keadaan sulit. Faktor pemicu kegagalan dalam melaksanakan komitmen antara lain: keyakinan yang goyah, gaya hidup yang salah, pengaruh lingkungan dan keliru memaknai loyalitas itu sendiri.
Kedua, integritas sebagai sebuah tanggung jawab. Tanggung Jawab identik dengan kedewasaan bertindak. Seseorang yang bertanggung jawab tentu akan bersedia menghadapi resiko, memperbaiki keadaan dan melaksanakan kewajiban dengan kemampuan terbaiknya. Sebaliknya bukan perilaku melarikan diri dari tanggung jawab akan merasa sedang terlepas dari sebuah beban, padahal justru sebaliknya akan menambah beban baru bagi dirinya. Artinya semakin seseorang lari dari tanggung jawab, maka dia akan semakin kehilangan tujuan dan makna hidup.
Ketiga, integritas sebagai kualitas dan disiplin diri. Kualitas hidup seseorang ditentukan oleh sejumlah daya dukung seperti pengetahuan, keterampilan, wawasan, kejujuran, kesetiaan dan sebagainya. Sedangkan disiplin diri berarti melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan melalui pengendalian
diri dan sikap hidup yang teratur serta seimbang. Disiplin diri dapat membentuk kualitas hidup seseorang. Sikap disiplin tidak identik dengan kerja keras tanpa istirahat.
Keempat, integritas sebagai sebuah konsistensi. Seseorang dapat dikatakan konsisten apabila tetap pada pendiriannya. Ketegasan pada keputusan dan pendirian yang tidak tergoyahkan tersebut bukan berarti sikap keras dan kaku. Namun lebih ditekankan pada sikap untuk melakukan sesuatu secara benar dan tidak ragu berdasarkan fakta yang akurat, tujuan yang jelas dan pertimbangan yang bijak.
Bagaimana mendisiplinkan diri dalam konteks integritas tersebut?
Keempat makna di atas memberikan penegasan bahwa integritas membantu kita (PNS) untuk menguasai diri dan berdisiplin diri. Banyak orang keliru menggambarkan sikap disiplin sehingga menjadikan disiplin dengan bekerja keras tanpa istirahat, padahal sikap disiplin berarti melakukan yang seharusnya dilakukan, bukan sekedar hal yang ingin dilakukan. Disiplin mencerminkan sikap pengendalian diri, suatu sikap hidup yang teratur dan seimbang serta berorientasi pada tugas yang diberikan kepadanya.
Nilai integritas mengandung nilai yang meliputi kejujuran, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keikhlasan. Keikhlasan di sini adalah ketulusan dan kejujuran dari seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menerima atau mendapatkan apa yang sudah menjadi hak dan menjalankan kewajiban. Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Standar PNS yang menuntut kualitas dan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mampu secara komprehensif dan terperinci menjelaskan posisi, peran, hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil.
Tags:
ASNBagikan: