Membangun Kesinergisan Kemenag dan Kemendikbud

Senin, 29 Januari 2018 12:59 WIB
Pendis

Membangun Kesinergisan Kemenag dan Kemendikbud

Salah satu permasalahan bangsa yang harus segera diatasi adalah kemiskinan. Salah satu cara yang paling cepat untuk mengatasi kemiskinan adalah melalui pendidikan. Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang diperlukan untuk menjalani kehidupannya. Dengan pendidikan, seseorang dapat meraih cita-citanya dan mendapatkan kebahagiaan melalui ilmu yang dimilikinya. Lewat pendidikan, manusia ditempa menjadi seorang pemikir dan dapat hidup bermasyarakat. Dan pendidikan harus difasilitasi dengan berbagai aspek. Diantaranya adalah anggaran. Khusus di Indonesia, anggaran pendidikan adalah 20% dari APBN dan APBD sesuai UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional." (UUD 1945 pasal 31 ayat 4).

Kementerian yang mempunyai fungsi pendidikan antara lain Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan kementerian lain yang mempunyai fungsi pendidikan. Fungsi yang hampir sama ada di Kemendikbud dan Kemenag, dimana Kemendikbud menangani pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan sederajat sedangkan Kemenag menangani pendidikan mulai dari RA, MI, MTs, MA dan sederajat. Dari sisi struktural saja, ada ketimpangan dimana Kementerian Dikbud hanya menangani pendidikan saja, sedangkan di Kementerian Agama, masalah pendidikan hanya ditangani oleh satu Direktorat Jenderal, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saja.

UUD 1945 pasal 31 sudah mengamanatkan, (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi

Dari UUD 1945 tersebut, kita dapat menarik kesimpulan bahwa negara wajib memenuhi fasilitas pendidikan, utamanya pendidikan dasar dan bila ada warganegara tidak mengenyam pendidikan dasar, maka negara dapat diminta pertanggungjawabannya. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 disebutkan tidak ada perbedaan antara sekolah umum yang berada di bawah Kementerian Dikbud dan madrasah yang ada di bawah Kementerian Agama.

Yang perlu diingat/diperhatikan adalah Kementerian Dikbud tidak membiayai gaji para guru karena gaji para guru sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Implikasi ini berakibat meluas karena Pemerintah Daerah tidak mau menangani/membiayai pendidikan yang berada di luar Kementerian Dikbud, karena Pemerintah Daerah beralasan tidak boleh membiayai lembaga yang berada di bawah instansi vertikal.

Fungsi pendidikan sesuai konstitusi, yang terutama ada pada 2 kementerian yaitu Kemendikbud dan Kemenag tidak bisa dipertentangkan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan bila dipertentangkan yang akan merugi adalah semua warganegara Indonesia. Akan lebih baik apabila Kemendikbud dan Kemenag bekerjasama atau bersinergis dalam menjalankan program-program yang dijalankan oleh Kemendibud dan Kemenag. Program-program yang bisa selaras atau sinergis antara 2 Kementerian tersebut, diantaranya adalah : (1) Ujian Nasional, (2) Program Wajar Dikdas, (3) Pendidikan Menengah Universal, (4) Program Indonesia Pintar, dll.

Program-program tersebut hanyalah contoh dari program yang bisa sinergis antara Kemenag dan Kemendikbud. Pada dasarnya semua kegiatan bisa selaras/sinergis antara Kemenag dan Kemendikbud, karena semua program pendidikan adalah Kemendikbud sebagai leading sectornya dan Kemenag (Pendidikan Islam) sebagai salah satu bagiannya.

Asep Sjafrudin
Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG