Transaksi Nontunai, Siapa Takut?

Kamis, 8 Februari 2018 20:36 WIB
Pendis

Transaksi Nontunai, Siapa Takut?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, salah satu upaya Kementerian/Lembaga Negara sebagai pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah melakukan transaksi nontunai sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden lewat Inpres Nomor 10 Tahun 2016. Kementerian Agama merupakan satu dari lima kementerian yang mempunyai alokasi anggaran terbesar di tahun 2017. Terkait dengan transaksi nontunai, Kementerian Agama segera melakukan implementasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Nontunai. Surat edaran ini menyebutkan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada Kementerian Agama dilaksanakan paling lambat tanggal 1 januari 2018.

Secara umum pengertian transaksi nontunai adalah transaksi dimana pembayaran dilakukan tanpa menggunakan uang fisik baik uang kertas ataupun uang logam. Transaksi nontunai pada dasarnya memiliki tiga bentuk yaitu paper based (misal cek, bilyet giro), card based (misal kartu kredit, kartu debit) dan electronic based (e-money). Transaksi nontunai sebenarnya telah diperkenalkan oleh Pemerintah kepada masyarakat sejak 30 tahun lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Keppres ini memperkenalkan masyarakat bertransaksi menggunakan kartu kredit dan kartu debit. Meskipun telah diperkenalkan sejak tahun 2007 penggunaan uang elektronik baru menunjukkan trend kenaikan mulai tahun 2010. Kanopi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) mencatat bahwa penggunaan uang elektronik sebagai alat transaksi mengalami perkembangan yang sangat signifikan, dimana pada tahun 2009 nilai transaksi mencapai angka 5 miliar rupiah dan di tahun 2013 sudah mencapai angka 30 triliun rupiah. Untuk lebih meningkatkan penggunaan transaksi nontunai, tanggal 14 Agustus 2014 Bank Indonesia (BI) meluncurkan program bernama Gerakan Nasional Nontunai (GNNT). Upaya ini membuahkan hasil, minimal dengan melihat data dari Kanopi FEB-UI yang mencatat pengguna uang elektronik yang meningkat cukup signifikan. Pengguna uang elektronik di tahun 2014 baru sejumlah 35 juta pengguna, di tahun 2017 angka ini meningkat tajam menjadi 68 juta pengguna.

Lalu mengapa pemerintah berupaya mendorong penggunaan transaksi nontunai? Setidaknya ada empat hal yang ingin dicapai pemerintah dalam penggunaan transaksi nontunai. Alasan pertama adalah terkait dengan isu efektivitas. Sebagai contoh kecil adalah kasus pembayaran di gerbang tol. Pengguna uang elektronik rata-rata hanya menghabiskan waktu 2-3 detik dalam bertransaksi, sedangkan pembayar tunai membutuhkan waktu 3x lipat yakni rata-rata 8-9 detik/transaksi. Hal lain yang ingin dicapai oleh Pemerintah adalah efisiensi penyaluran belanja, terutama dalam penyaluran belanja bantuan sosial (bansos). Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo menyampaikan bahwa Pemerintah bisa melakukan penghematan sekitar 800 miliar rupiah per bulan ketika melakukan penyaluran bansos secara nontunai. Jika mekanisme ini dipertahankan, maka dalam satu tahun anggaran pemerintah bisa melakukan efisiensi belanja APBN sebesar 9,6 triliun rupiah. Faktor keempat yang ingin dicapai pemerintah adalah di sisi makro ekonomi. Penggunaan transaksi nontunai akan meminimumkan terjadinya kejahatan lewat perbankan misalnya kejahatan terkait dengan pencucian uang/money laundry. Smart society adalah target terakhir pemerintah dalam mendorong penggunaan transaksi nontunai di Indonesia. Rilis studi Forex Bonuses mengungkapkan salah satu ciri negara maju adalah banyak atau sedikitnya masyarakat yang mengunakan transaksi nontunai. Jadi dapat disimpulkan bahwa smart society identik dengan negara maju. Studi ini juga mengungkap 5 (lima) negara pengguna nontunai terbesar di tahun 2017 yaitu Kanada, Swedia, Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.

Hal yang perlu diingat bahwa penerapan transaksi nontunai di Indonesia tidak ditujukan untuk menggantikan 100% keberadaan transaksi tunai, namun sebagai sebuah sistem yang saling melengkapi. Satu sisi penerapan nontunai di lembaga pengguna APBN harus mendapatkan dukungan semua pihak, di sisi lain juga harus dibarengi dengan diciptakannya sebuah mekanisme/prosedur handal. Prosedur/mekanisme ini harus mampu menggabungkan dua unsur yaitu kecepatan transaksi nontunai dan efisiensi rantai birokrasi. Apabila mekanisme ini mampu diciptakan, maka ketakutan akan tertundanya konsumsi akibat terlambatnya uang yang masuk rekening sebagai akibat panjangnya rantai birokrasi menjadi tidak relevan.

Doni Wibowo
Pecinta Data dan Pemerhati Masalah Sosial


Tags:

Bagikan:







Pendis
EMIS

GERBANG DATA PENDIDIKAN KEMENTERIAN AGAMA

Pendis
KKGTK

Kelompok Kerja Guru Tenaga Kependidikan

Pendis
AKGTK

Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan

Pendis
SISFODEMA

Sistem Informasi Dosen dan Mahasiswa

Pendis
SILABA

Sistem Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam

Pendis
SIAGA

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama

Pendis
SIKAP

Sistem Administrasi Keagamaan dan Pesantren

Pendis
BEASISWA

Sistem Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMBA

Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pesantren

Pendis
SILADIKTIS

Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi

Pendis
SIPPRO

Sistem Informasi Pengajuan Program Studi Baru

Pendis
PENYERTAAN IJAZAH

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Pendis
SIMSARPRAS

Sistem Informasi Sarana Prasarana Madrasah

Pendis
RDM

Rapor Digital Madrasah

Pendis
SIMPRO

Sistem Monitoring Perkembangan Proyek

Pendis
CENDIKIA

Koleksi Elektronik Buku Pendidikan Agama

Pendis
KIP KULIAH

Program beasiswa yang diberikan oleh Kementerian Agama

Pendis
SERDOS

Sistem Sertifikasi Dosen Pendidikan Agama

Pendis
PAKPTK

Layanan Aplikasi Penilaian Angka Kredit PTKI

Pendis
SIMSARPAS PTKI

Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana PTKI

Pendis
LITAPDIMAS

Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat

Pendis
BEASISWA TIMTENG

Layanan Beasiswa Timur Tengah

Pendis
SITREN

Sistem Layanan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

Pendis
IJOP PDMA

Selamat datang di layanan Ijin Operasional PDMA

Pendis
SIPDAR LPQ

Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran

Pendis
PBSB

Program Beasiswa Santri Berprestasi

Pendis
SIMORA

Sistem Informasi dan Manajemen PBSB

Pendis
KEMANDIRIAN PESANTREN

Sistem Informasi Kemandirian Pesantren

Pendis
SPACE

Sistem Pembelajaran Agama Cara Elektronik

Pendis
PDUM

Pangkalan Data Ujian Madrasah

Pendis
AKMI

Aplikasi Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
PORTAL AKM

Portal Asesmen Kompetensi Madrasah

Pendis
APP MADRASAH

Sistem Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah

Pendis
ERKAM

Sistem Perencanaan dan Penganggaran

Pendis
BOS KEMENAG

Bantuan Operasional Sekolah Kemenag

Pendis
IJOP SAH

Izin Operasional Pendirian Madrasah

Pendis
Selamat Datang di Portal PPID Kementerian Agama

Ini adalah website resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendis
SIMPATIKA

Portal Layanan SIMPATIKA KEMENAG