Upaya memajukan pendidikan anak bangsa merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan salah satu tujuan bangsa adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa adalah melalui pendidikan. Dalam pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Jadi setiap anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa pengecualian (education for all) di seluruh wilayah Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Madrasah sebagai bagian dari unsur pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan anak bangsa, mempunyai kewajiban untuk ikut andil mewujudkan tujuan tersebut. Untuk tercapainya tujuan tersebut diperlukan fasilitas pendidikan yang memenuhi kesetaraan sehingga dapat sejajar dengan Madrasah lain di berbagai wilayah Republik Indonesia tanpa memperhatikan keadaan daerah tempat madrasah tersebut.
Beragamnya daerah di Indonesia, dimana ada daerah yang dianggap maju dan tertinggal, menyebabkan pendidikan di daerah seluruh Republik Indonesia perlu di setarakan.. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tanggal 29 April 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024, Presiden RI telah menetapkan 62 Daerah Tertinggal. Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Kriteria- kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Peraturan Presiden:yaitu : (1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a). perekonomian masyarakat;, b). sumber daya manusia;, c). sarana dan prasarana; d). kemampuan keuangan daerah; e). aksesibilitas; dan f). karakteristik daerah. (2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. (3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. (4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Enam Puluh Dua (62) daerah yang ditetapkan tertinggal terletak pada sebelas (11) Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua. Yang terbanyak adalah provinsi Papua dengan 22 (dua puluh dua) daerah tertinggal.
Gb 1. Sebaran 62 Daerah Tertinggal (Kabupaten) Setiap Provinsi
sumber : Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020
Dari gambar diatas terlihat bahwa daerah tertinggal banyak terdapat di Povinsi Papua dengan 22 daerah (kabupaten) tertinggal. Sebanyak 979 lembaga RA - Madrasah baik Negeri maupun Swasta berada di 62 daerah tertinggal. Rekapitulasi lembaga RA - Madrasah di 62 Daerah Tertinggal ditunjukkan pada tabel 1. Dari tabel tersebut diketahui bahwa lembaga MTs yang paling banyak terdapat di 62 Daerah Tertinggal tersebut. Yang terbanyak adalah MTs di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 72 lembaga. Provinsi Papua memang merupakan provinsi dengan daerah (kabupaten) tertinggal terbanyak, namun lembaga Madrasahnya hanya ada 42 lembaga.
Tabel 1. Jumlah Lembaga Madrasah di 62 Daerah Tertinggal
sumber : emispendis.kemenag.go.id/emis_dashboard
Upaya untuk menjaga kesetaraan daerah-daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah sebuah kewajiban dari negara untuk memenuhi hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan pendidikan yang layak maka faktor-faktor penyebab 62 daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah tertinggal dapat dieliminir. Upaya-upaya menjaga kesetaraan tersebut harus dilakukan dalam periode 2020-2024 seiring dengan penetapan 62 daerah tersebut sebagai daerah tertinggal.
Upaya menjaga kesetaraan daerah-daerah tersebut perlu di lakukan dengan penambahan/perbaikan fasilitas-fasilitas pendidikan dan mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pendidikan dan upaya tersebut perlu dituangkan dalam suatu Rencana Aksi Daerah (RAD) bidang Pendidikan Islam yang secara teknis penyusunannya dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat. Dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) bidang pendidikan Islam perlu mencantumkan : (i) Penambahan/perbaikan sarana belajar belajar agar memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP); (ii) Membuka lembaga pendidikan masyarakat untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM); (iii) Peningkatan kapasitas mengajar para guru dan para tutor; (iv) Peningkatan program life skill bagi warga masyarakat; (v) Peningkatan Program pemberantasan buta aksara; (vi) Pemberdayaan peran serta masyarakat dalam pendidikan; dan (vii) Program kerjasama pendidikan dengan Ormas Keagamaan, Lembaga-lembaga Peduli Pendidikan dll
Asep Sjafrudin
Statistisi Muda pada Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat
Bagikan: