2 Mei, PMA Pendidikan Keagamaan Islam akan Ditetapkan Menteri Agama

2 Mei, PMA Pendidikan Keagamaan Islam akan Ditetapkan Menteri Agama

Bandung (Pendis) - Harapan masyarakat terutama penyelenggara Lembaga Pendidkan Keagamaan Islam (Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPQ) akan lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur lembaga keagamaan Islam tersebut akan segera terwujud.


Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pendidikan Diniyah, Dr. Ahmad Zayadi, M.Pd, Kamis (24/4) atas nama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, saat membuka Workshop Penguatan Kelembagaan Pendidikan Diniyah/Pendidikan Keagamaan.


PMA Pendidikan Keagamaan Islam sudah sekian lama diharapkan sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. "Kita akan mengambil momen Hari Pendidikan Nasional 2 Mei agar PMA ditandatangani oleh Menteri Agama, sehingga mudah diingat dan monumental" kata alumni S3 UPI Bandung ini.


Lebih lanjut dikatakan Zayadi, PMA Keagamaan Islam yang akan lahir itu, merupakan hasil pemikiran dan gagasan para penyelenggara pendidikan keagamaan di pondok pesantren dan Madrasah Diniyah yang tergabung dalam Tim Taskforce Pendidikan Keagamaan Islam. Mereka berdiskusi terus menerus, mengadakan dialog dengan stake holders pendidikan keagamaan dan menuangkannya menjadi sebuah PMA.


"Kami atas nama Pimpinan Pesantren Gontor Ponorogo merasa gembira dan bersyukur dengan akan ditandatanganinya PMA Pendidikan Keagamaan Islam" tutur KH. Amal Fathullah.


Sebagaimana diketahui Kementerian Agama telah membentuk Tim Taskforce yang beranggotakan pimpinan pesantren, kyai muda dan penyelenggara Diniyah Pesantren. Diantaranya adalah KH. Amal Fathullah, PP. Gontor, KH. Lukman Lakim, PP Pacitan Tremas, Gus Rozin PP. Matholiul Falah Kajen Pati, KH. Tata Tofik PP Al Ikhlas Kuningan, dan sejumlah kyai lainnya.


Kegiatan Workshop Penguatan Kelembagaan Pendidikan Diniyah/Pendidikan Keagamaan ini diikuti oleh pimpinan pesantren, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan dan Kasi Pendidikan Diniyah.


PMA Pendidikan Keagamaan Islam diantaranya mengatur tentang legalitas layanan pendidikan Diniyah Formal untuk memberikan pengakuan terhadap para santri yang menuntut ilmu di pondok pesantren, tetapi mereka tidak mengikuti pendidikan formal. "Selama ini mereka tidak mendapatkan pengakuan atas pendidikan yang digelutinya dari pemerintah misalkan untuk mendaftar ke sektor-sektor pekerjaan, jadi guru, aparatur negara maupun profesi yang membutuhkan ijazah lainnya" tambah Zayadi.


Zayadi menambahkan bahwa keberadaan PMA ini penting sebagai bukti pemerintah memberikan keadilan pendidikan. "Selama ini santri pesantren sudah luar biasa berjibaku menuntut ilmu agama di pesantren walaupun lulusannya belum diakui oleh pemerintah. Dengan PMA ini menjadi momen agar masyarakat termotivasi menitipkan anak-anaknya mondok di pesantren".


Terkait dengan implikasi dengan lahirnya PMA, lanjut Zayadi adalah penataan kelembagaan, alokasi fiskal dan juga yang tak kalah pentingnya adalah rancang bangun kurikulumnya. Secara detail PMA akan ditindaklanjuti dalam SK Dirjen, Pedoman dan juknis-juknis terkait. "Sesungguhnya hal ini akan mendatangkan pekerjaan yang luar biasa strategis dalam mengembangkan dan memberdayakan lembaga keagamaan Islam" tandas Zayadi.


Sebelumnya, Kasi Ketenagaan Subdit Pendidikan Diniyah, Dr. Suwendi mengatakan, bahwa workshop ini diharapkan akan melahirkan kesefahaman dalam memahami PMA Pendidikan Keagamaan Islam. Sehingga kita mempunyai visi dan misi, serta kimitmen yang sama dalam mengembangkan pendidikan Islam.

(RB/ra)
Tags: