31 Persen Guru Belum S1

31 Persen Guru Belum S1

PURWOKERTO - Jumlah guru di Kabupaten Banyumas yang belum berijazah strata satu (S1) tergolong masih cukup banyak. Terlalu ribet dan lamanya proses pengajuan izin belajar dinilai menjadi salah satu faktor penyebab.

Ketua PGRI Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo, mengatakan kendati masih banyak guru yang belum S1, namun mereka sudah berniat melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu tersebut.

Bahkan, ada di antara mereka yang sudah lebih dulu mengikuti pendidikan perkuliahan sambil mengajukan proses perizinan ke Dinas Pendidikan. Namun, persoalan muncul setelah mereka lulus, yakni izin belajarnya baru keluar sehingga tidak sinkron.

Ribetnya prosedur yang harus dilalui guru terlihat mulai dari pengajuan izin melalui kepala sekolah, UPK hingga Dinas Pendidikan. Karena itu, Pemkab perlu didorong untuk membuat terobosan yang memberikan kelonggaran bagi para guru saat akan menempuh pendidikan lanjutan.

Data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebutkan, dari total sebanyak 9.537 guru yang tergabung ke dalam PGRI, sekitar 40 persen belum berlatar belakang S1.

Dari jumlah itu paling mendominasi guru SD. Adapun data dari Dinas Pendidikan menerangkan jumlah guru yang belum S1 sekitar 31 persen. Persoalan lain yang terjadi, lanjut dia, beratnya aturan dalam persyaratan izin belajar juga kerap dikeluhkan guru. Sesuai Perbup No 106 Tahun 2010, jarak tempuh antara lokasi perkulihan dan tempat mengajar tidak boleh lebih dari 60 kilometer.

Peraturan itu dinilai cukup merepotkan guru, sehingga tidak sedikit dari mereka yang lebih memilih mengikuti sistem perkuliahan jarak jauh.

Namun, lagi-lagi kebijakan pemerintah mengadang dengan tidak diakuinya sistem perkuliahan jarak jauh. Bagi guru, kebijakan itu cukup dilematis. Di satu sisi mereka ingin meningkatkan kualitasnya sebagai pendidik, tetapi persoalan lain mereka harus berhadapan dengan kebijakan pemerintah.

’’Kami sependapat dengan aturan tersebut, tapi itu hendaknya diberlakukan bagi guru yang baru akan melanjutkan studi. Bagi mereka yang sudah telanjur mengikuti perkuliahan jarak jauh, hendaknya tetap mendapatkan pengakuan. Kasihan mereka sudah mengeluarkan banyak biaya,’’ terangnya.

Terkait permasalahan izin belajar, PGRI Banyumas siap memfasilitasi dan membantu para guru. Namun justru yang lebih penting, menurut Takdir, perlu adanya perubahan terhadap Perbup yang mengatur masalah izin belajar. ’’Bila perlu Perbup itu sebaiknya diamandemen,’’ tambah dia. Sementara itu Kabid Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan Banyumas, H Siswoyo, menilai jumlah guru di Banyumas yang belum bergelar S1 yakni hanya sekitar 31 persen. Dengan demikian jumlah guru yang telah menempuh pendidikan S1 sekitar 69 persen. Jumlah itu merupakan guru PNS maupun non PNS.

Bahkan ia memperkirakan jumlah guru yang sudah S1 kemungkinan bisa lebih banyak lagi. Pasalnya, selama ini masih ada guru yang sudah S1 namun belum diakui oleh pemerintah. ’’Kemungkinan itu terjadi karena ada yang sudah lulus, tapi ijazahnya belum diakui,’’ tegasnya.

Adapun bagi yang akan menempuh pendidikan, dia memastikan dinas tidak akan mempersulit. Justru sangat mendukung, sebab merupakan bagian dari pengembangan kompetensi. ’’Kami sangat mendorong dan sangat terbuka,’’ kata dia.

Meski demikian, dalam proses pengajuan izin belajar harus sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan dalam Perbup No 106/2010.

’’Prosedur itu bukan untuk mempersulit, tapi demi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah saat guru melanjutkan studi,’’ tandasnya.(H48-17,47)


Tags: