43 Daerah Masuk Sistem PPDB Online

43 Daerah Masuk Sistem PPDB Online

SEMARANG (Suara Merdeka) – Penerimaan siswa baru akan segera dimulai serentak untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajad.

Pemerintah pusat memastikan 43 kabupatenkota di Indonesia akan menyelenggarakan penerimaan siswa baru melalui sistem dalam jaringan (online) terkonfigurasi dengan Pusat Teknologi Komunikasi dan Pendidikan (Pustekkom) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). "Dari jumlah itu, ada kabupaten-kota di Jateng yang menyatakan bekerja sama dengan Pustekkom.

Kami memberikan dukungan penuh untuk mereka," kata Kepala Pustekkom Dr Ari Santoso DEA di Semarang, Rabu (22/4) malam. Dia berbicara di depan staf dinas pendidikan kabupatenkota yang mendapat pelatihan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru( PPDB) online, di Hotel Pandanaran.

Acara itu juga dihadiri Kepala Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan (BPMP) Kemdikbud, Didik Wira Samudra. Pelatihan difasilitasi Kemdikbud. Beberapa daerah di Jateng yang siap melaksanakan PPDB online antara lain Pekalongan, Kudus, Banyumas, Karanganyar, Sragen, Purbalingga, Temanggung, dan Demak.

Sistem PPDB online adalah salah satu layanan Kemdikbud untuk penerimaan siswa baru yang meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, serta SMA/SMK yang hasilnya dapat dilihat secara realtime. Sistem ini memanfaatkan teknologi internet dari mana saja dan kapan saja.

Layanan ini diharapkan dapat memudahkan kabupaten/ kota dalam proses penerimaan peserta didik, karena lebih efisien dan efektif menyaring calon peserta didik dengan jumlah ratusan hingga ribuan.

Akuntabilitas

Pola ini juga untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru berbasis akuntabilitas, informatif, dan sistematis. Masing-masing daerah akan didampingi petugas yang disebut person in charge (PIC), dengan dukungan tim aplikasi dan infrastruktur dari Pustekkom Kemdikbud. PPDB online pernah sepi peminat. Pada awal 2011 hanya diikuti dua kabupatenkota.

Tahun 2012 diikuti sembilan daerah, 2013 diikuti 14 kabupaten-kota, dan 2014 diikuti 29 daerah. Penyelenggara kabupaten- kota mendaftarkan diri melalui website untuk kemudian diverifikasi oleh Pustekkom Kemdikbud. Sementara proses pendaftaran siswa dilakukan tiap kabupatenkota.

Tahap selanjutnya mereka dapat memantau sosialisasi dan pelaksanaan melalui laman khusus. "Meskipun sistem PPDB online salah satu layanan Kemdikbud, Kemdikbud bukan satu-satunya penyedia sistem penerimaan siswa baru secara online," ungkap Ari.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin mengatakan, PPDB online dilakukan secara mandiri. Ini artinya sistem layanan yang akan diberikan dilakukan sendiri, termasuk melaksanakan lelang perangkat informasi teknologi (IT). (H41-37)


Tags: