77 Kepala Sekolah Teken Fakta Integritas Dana BOS

77 Kepala Sekolah Teken Fakta Integritas Dana BOS

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG - Sebanyak 77 kepala sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menandatangani fakta integritas atau surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang penggunaan dana bantuan operasional sekolah. "Mereka yang menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak itu adalah para kepala sekolah tingkat sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa(SD/SDLB), serta sekolah menengah pertama dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMP/SMPLB)," kata Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki, di Sampit, Selasa (15/2).

Penandatanganan surat pertanggungjawaban mutlak tersebut untuk pencairan dana BOS triwulan I sebesar Rp 6,6 miliar, dan dana tersebut khusus untuk jenjang pendidikan SMP negeri, sedangkan sekolah swasta akan dihibahkan. Ia mengatakan, bagi kepala sekolah yang belum menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, tidak akan dapat mencairkan dana BOS.

Pencairan dana BOS dilakukan di kantor pos terdekat dengan memperlihatkan bukti berupa rekening sekolah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara. Menurut Marjuki, dibuatnya surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana BOS.

Setelah menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, pihak sekolah diminta menyusun rencana penggunaan dana BOS pertriwulan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. "Rencana penggunaan dana BOS tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 37/2010 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOS.

"Pencairan dana BOS paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak," katanya.

Cara penyaluran dana BOS pada 2011 berbeda dengan 2010, untuk SMP negeri melalui bendahara umum daerah atau kas daerah, kemudian ke bendahara pengeluaran pembantu melalui Dinas Pendidikan tingkat kabupaten, selanjutnya disalurkan ke kantor pos kemudian dimasukkan ke rekening sekolah penerima.

"Sedangkan untuk sekolah swasta penyalurannya akan dilakukan langsung oleh bendahara umum daerah ke rekening sekolah dalam bentuk hibah. Yang dimaksud hibah itu misalnya membeli barang dan jasa, tetapi pembelian itu tidak masuk dalam neraca daerah," katanya.

Marjuki mengatakan, bagi sekolah penerima dana BOS diwajibkan transparan dalam penggunaan dana itu, dan mereka juga harus membuat laporan enam hari sekali yang dipasang di papan informasi masing-masing sekolah agar diketahui masyarakat terutama orang tua murid. "Penggunaan dana BOS nantinya akan diawasi dan evaluasi setiap tiga bulan sekali oleh tim manajemen BOS pusat dan kabupaten," katanya.


Tags: