Akreditasi Pendidikan Kesetaraan Bagian dari Transformasi Layanan Pada Pesantren Salafiyah

Akreditasi Pendidikan Kesetaraan Bagian dari Transformasi Layanan Pada Pesantren Salafiyah

Malang (Pendis)- Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama terus berupaya melakukan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu dan kualitas layanan Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah. Salah satu bentuk pembinaan tersebut adalah melalui kegiatan Pendampingan Akreditasi Pendidikan Kesetaraan pada PPS Angkatan 1 yang diselenggarakan tanggal 9 September di Hotel Swiss-belinn, Klojen Malang.

Kegiatan ini diikuti oleh kelompok kerja pendidikan kesetaraan Provinsi Jawa Timur, kepala lembaga pendidikan kesetaraan pada pesantren salafiyah, pejabat terkait pada kantor kemenag provinsi dan Malang Raya, dan akademisi. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Subdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondo Pesantren.

Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati, mengatakan bahwa akreditasi pendidikan kesetaraan pada pesantren salafiyah sangat perlu dilakukan dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas layanan pembelajaran. Mutu layanan pendidikan kesetaraan yang semakin baik menjadi indikator penting transformasi layanan pada pesantren salafiyah secara umum.

Lebih lanjut Rahmawati menyampaikan bahwa "Kegiatan pendampingan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah perlu dilakukan agar dapat tersosialisasikan kekhasan pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan secara baik dalam proses pelaksanaan akreditasi" jelasnya saat membuka kegiatan tersebut, Jumat (9/9/2022).

Di samping itu, Sekretaris BAN PAUD-PNF, Irma Yuliantina meminta agar pelaksanaan akreditasi pendidikan kesetaraan pada PPS tidak terjadi misunderstanding dari kedua belah pihak antara asesor dalam visitasi akreditasi dan koordinator pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, maka perlu adanya komunikasi yang intens antara Kementerian Agama pada semua level dengan BAN PAUD-PNF Pusat dan Provinsi.

Di sisi lain proses akreditasi layanan pendidikan jangan diartikan sebagai salah satu syarat bagi lembaga untuk melakukan asesmen dan penilaian pembelajaran atas peserta didik sehingga peserta didik berhak mendapatkan ijazah penyetaraan. Tetapi akrediatasi merupakan usaha perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan dengan memotret langsung layanan yang dilakukan oleh lembaga terkait.

Dalam kesempatan yang lain, Prof. Dr. Waryono Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyampaikan bahwa akreditasi pendidikan kesetaraan pada pesantren salafiyah harus dilakukan secara jujur agar proses tersebut mampu memotret penyelenggraan dan tata kelola pembelajaraan di pesantren secara faktual, sehingga mampu memberikan informasi yang benar tentang peta dan kompetensi minimum dari setiap Lembaga. (Miftahul Huda)


Tags: # pontren