Biaya Kuliah UI Sudah Sesuai SUC

Biaya Kuliah UI Sudah Sesuai SUC

DEPOK, KOMPAS.com — Kepala Kantor Komunikasi UI Vishnu Juwono mengatakan, besarnya biaya kuliah yang ditetapkan pada 2008 merupakan hasil mekanisme penghitungan bersama yang dilakukan segenap perwakilan sivitas akademika UI.

"Menetapkan biaya pendidikan standart unit cost (SUC) per mahasiswa untuk program sarjana bidang eksakta sekitar Rp 27.000.000 per semester," kata Vishnu Juwono di Depok, Senin (10/1/2011).

Adapun biaya untuk program noneksakta Rp 18.000.000 per semester dan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi biaya pendidikan per mahasiswa Rp 58.000.000 per semester.

Biaya tersebut, kata Vishnu, menyadari beban SUC biaya pendidikan tersebut masih terlalu besar.

Untuk itu, UI hanya membebankan sepertiga dari total biaya pendidikan tersebut kepada mahasiswa, sedangkan selebihnya yaitu sebesar dua pertiga menjadi tanggung jawab UI dan pemerintah.

Mahasiswa UI membayar beban biaya pendidikan sesuai penetapan biaya pendidikan standar yakni sebesar Rp 7.500.000 per semester dan uang pangkal sebesar Rp 25.000.000 yang dibayarkan hanya satu kali dalam masa pendidikan untuk bidang eksakta.

Adapun bidang noneksakta dikenakan Rp 5.000.000 per semester dan uang pangkal Rp 10.000.000, yang dibayarkan hanya satu kali dalam masa pendidikan.

Menurut dia, biaya pendidikan standar merupakan pedoman biaya pendidikan yang dibayarkan oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga yang memiliki kemampuan keuangan membayar sebesar Itu.

UI menyadari, variasi kemampuan keuangan keluarga mahasiswa sangat beragam, mulai dari rentang sangat mampu hingga yang sangat tidak mampu.

Oleh karena itu, UI memberlakukan sistem biaya operasional pendidikan berkeadilan (BOP berkeadilan) khusus untuk progam S1 reguler.

Melalui sistem BOP berkeadilan, mahasiswa bisa membayar BOP antara Rp 100.000-Rp 7.500.000 untuk eksakta, dan Rp 100.000-Rp 5.000.000 untuk noneksakta. Pembayaran disesuaikan dengan kemampuan masing-masing melalui mekanisme penetapan BOP berkeadilan.

Mekanisme ini, kata Vishnu, sangat bertumpu pada kejujuran mahasiswa atau orangtua dalam mengisi data kemampuan keuangan mereka. Data tersebut diolah dan dianalisis tim UI sehingga menjadi dasar menetapkan BOP masing-masing mahasiswa setiap tahun.

Tim penetapan BOP berkeadilan selalu melibatkan unsur mahasiswa. Mereka dilibatkan secara aktif terutama dalam melakukan verifikasi data, bahkan melakukan survei ke lapangan jika ada data yang kurang lengkap atau meragukan.

Dikatakan Vishnu, hanya sedikit mahasiswa program S1 reguler yang mampu membayar sebesar maksimal BOP berkeadilan. Bahkan selama tiga tahun terakhir sebanyak lebih dari 8.000 mahasiswa S1 reguler atau 59 persen membayar di bawah besaran maksimal BOP berkeadilan.

Hampir sebanyak 5.000 mahasiswa S1 reguler selama tiga tahun terakhir hanya membayar BOP berkeadilan di bawah Rp 2.000.000.

Dengan penerapan sistem BOP berkeadilan tersebut, pembayaran biaya pendidikan per semester dari mahasiswa per program S1 reguler rata-rata hanya sebesar Rp 3.000.000 per semester jika dibandingkan SUC. Nilai tersebut hanya sebesar 11-16 persen dari SUC.

Selain itu, dalam menetapkan BP program sarjana (S1), UI membagi dalam dua kategori, yaitu S1 reguler dan nonreguler (paralel, ekstensi, KSDI, KKI).

Adapun program sarjana nonreguler seperti program kelas pararel, kelas internasional, dan ekstensi yang diterima melalui jalur seleksi masuk akan dikenakan biaya pendidikan yang range nominalnya berkisar Rp 7.500.000-Rp 8.500.000 (khusus program sarjana pararel dan ekstensi).

"Hal tersebut juga berlaku untuk mahasiswa yang diterima pada program kerja sama daerah dan industri," katanya.


Tags: