Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Pelaksanaan Rohis di sekolah.

Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Pelaksanaan Rohis di sekolah.

Jakarta (Pendis) --- Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama sedang menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan Kerohanian Islam (Rohis) atau lebih umum disebut dengan Panduan Kegiatan Keagamaan di Sekolah. Selasa (14/03/2023) di Jakarta, telah berlangsung Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Pelaksanaan Rohis di sekolah yang membahas beberapa isu strategis yang akan mempengaruhi kebijakan terhadap siswa-siswi di sekolah dari Kementerian Agama dan Kemendikbudristekdikti. Digitalisasi dan kolaborasi menjadi kunci penting terwujudnya harapan tersebut.


Setidaknya ada dua isu strategis terkait Kerohanian Islam di sekolah yang menjadi perhatian Kementerian Agama, yakni reorientasi dan legalitas Rohis di sekolah. Dua gagasan tersebut terjabarkan lengkap dari dua orang ahli pendidikan yakni Bahrul Hayat (Universitas Islam Internasional Indonesia) dan Achmad Munjid (Universitas Gajah Mada).

Selain itu, diingatkan oleh pemerhati pendidikan dari Wahid Foundation dan Tim Inovasi Kemendikbudristekdikti bahwa pentingnya substansi dan packaging panduan dimaksud agar bisa lebih diterima oleh generasi milenial dan generasi Z.

 
"Kita bisa menggunakan istilah yang lebih universal, agar tidak bias ke salah satu agama. Selain itu panduan tersebut juga memuat hal-hal teknis yang mudah dipahami siswa dengan desain yang terbagi dalam klaster-klaster pengembangan diri siswa SMA/SMK," ujar Siti Kholisoh dari Wahid Foundation.


Halim Miftahul Khoiri, seorang Santri lulusan George Washington University memberikan tambahan masukan bahwa persoalan moderasi beragama harus masuk dengan diksi yang lebih kekinian. "Muatan diksi dan kemasan panduan pun mesti diperhatikan, misalnya panduan dibuat dalam bentuk videografis agar lebih mudah dicerna kapanpun dan dimanapun oleh siswa dan guru," pungkasnya. Digitalisasi adalah kunci diterimanya sebuah input bagi generasi muda Indonesia yang sudah sangat akrab dengan teknologi.


Kemendikbudristekdikti sebagai penanggungjawab utama kebijakan pendidikan di sekolah juga sebenarnya memiliki tujuan serupa dengan Kemenag RI yakni penguatan nilai-nilai kebhinekaan di sekolah. "Pembahasan lebih lanjut dengan Kemendikbudristekdikti sangat berdampak terhadap output yang diinginkan. Forum Komunikasi antar Rohis sekolah juga dibutuhkan untuk komunikasi dan berbagi pengalaman keagamaan," tambah Siti Kholisoh.


Ida Farida, Pengembang Teknologi Pembelajaran dari Kementerian Agama menguatkan kedua argumen ahli dengan menjelaskan bahwa panduan kegiatan keagamaan di sekolah juga mesti melibatkan manajemen sekolah seperti kepala sekolah dan guru pembina. Ke depan harapannya, ketika panduan final maka kolaborasi antara Kementerian Agama dengan Kemendikbudristekdikti, serta pemerintah daerah lebih kuat lagi bagi pendidikan agama di sekolah. (Fix/Kontri_Syam)