DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Jawa Tengah.

DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Jawa Tengah.

Jakarta (Pendis) --- DPW Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Jawa Tengah mengusulkan penambahan kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) sebanyak 500 formasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Dalam konteks ini, Direktorat PAI mengapresiasi langkah tersebut namun dengan tetap memperhatikan kaidah kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.

Kasubdit PAI pada SMA/SMALB/SMK, M. Adib Abdushomad, menyambut gembira usulan penambahan kuota PPPK GPAI kepada Gubernur Jawa Tengah, menerima dengan baik sembari mengusulkan agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih baik lagi ke depannya, "bila kita ikuti sesuai prinsip dalam Ushul Fiqh yakni maa laa yudroku kulluhu laa yutroku kulluhu, artinya there is no such a perfect policy, accept the quota and then request additional later on with new evidence."

Ketua DPW AGPAII Jawa Tengah, Hery Nugroho menyampaikan rasa hormat kepada Gubernur Jawa Tengah yang telah memperhatikan nasib GPAI berstatus PPPK, "kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah mengalokasikan formasi PPPK untuk GPAI pada tahun 2021 sebanyak 11 formasi, tahun 2022 sebanyak 365 formasi, dan tahun 2023 menurut informasi sebanyak 139 formasi." 

Problema formasi PPPK bagi GPAI memang menjadi dilema tersendiri bagi Direktorat PAI karena berdasarkan laporan dari pengurus dan anggota DPD AGPAII se-Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah, masih banyak guru PAI sekolah negeri yang pensiun dan diisi non-ASN yang belum berstatus PPPK sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Belum lagi menyoal peran guru non-ASN yang seringkali terkena pemutusan hubungan kerja oleh pihak sekolah atau yayasan, lalu penghasilan guru PAI non-ASN di sekolah yang belum sesuai upah minimum kabupaten/kota serta minimnya afirmasi kebijakan bagi GPAI yang telah mengajar sekurang-kurangnya tiga tahun dan memperoleh sertifikat pendidik agar diprioritaskan mendapatkan nilai tambah menjadi GPAI berstatus PPPK di sekolah.

Menanggapi fenomena diatas, Kasubdit PAI pada TK, Lelis Tsuroya Herniatin, selaku pihak yang banyak mengurus PPPK GPAI di Direktorat PAI menjelaskan bahwa pemetaan kebutuhan guru pendidikan agama Islam di seluruh provinsi dan atau kabupaten/kota tengah dilakukan kembali oleh Direktorat PAI sehingga kebutuhan GPAI bisa terlihat dengan jelas, "pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat mengusulkan secara bertahap setiap tahun sesuai kebutuhan."

"Sinergitas, komunikasi, dan kolaborasi antara Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat PAI dengan pemerintah daerah terus dilakukan terutama dalam rekrutmen PPPK GPAI sehingga proses belajar mengajar bisa dilaksanakan dengan baik oleh GPAI yang kualifikasinya sesuai regulasi dan kompeten di bidangnya," terang Lelis di Jakarta (06/09/2023).

Sebagaimana diketahui bahwa wadah perjuangan dan pengembangan guru PAI, AGPAII memiliki peran penting mendorong para pengambil kebijakan di level pemerintahan agar ada penambahan kuota PPPK GPAI. Para pengurus AGPAII diharapkan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawalan kebijakan khususnya bagi GPAI di sekolah. (Syam/Piki)