Direktur GTK Madrasah, Juknis Pelaksanaan PKB Harus Bangkitkan Madrasah Swasta

Direktur GTK Madrasah, Juknis Pelaksanaan PKB Harus Bangkitkan Madrasah Swasta

Bogor (Pendis) - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah memberikan arahan kepada tim penyusun regulasi PKB dalam acara Workshop Penyusunan Regulasi/ Bahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)Guru Madrasah yang dilaksanakan pada tanggal 9-11 Oktober 2019. Pada kesempatan tersebut direktur mendorong tim penyusun untuk membuat Juknis Pelaksanaan PKB Guru Madrasah yang dapat membangkitkan Madrasah Swasta.

Suyitno menuturkan bahwa 95% dari jumlah madrasah yang ada di Indonesia adalah madrasah swasta, oleh karena itu madrasah swasta harus mendapatkan perhatian dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.

"Jika kita hanya terfokus pada pemberdayaan madrasah negeri saja maka tidak akan memberikan dampak yang signifikan pada mutu pendidikan madrasah, karena jumlah madrasah negeri hanya 5% saja," ungkap Suyitno di Bogor, Rabu (09/10).

Suyitno menambahkan, masalah yang sering ditemui oleh madrasah swasta dalam pengembangan keprofesian guru adalah minimnya anggaran yang dimiliki, oleh karena itu dalam juknis pelaksanaan PKB ini harus memperkuat beberapa kunci pokok terutama kemitraan dan kemandirian. "Juknis pelaksanaan PKB Guru Madrasah harus memberikan peluang kepada madrasah swasta dalam hal kemitraan, seperti bermitra dengan balai diklat Kementerian Agama atau balai diklat sejenis, sehingga madrasah memiliki banyak opsi untuk melaksanakan PKB guru," tambahnya.

Dengan dibuatnya Juknis Pelaksanaan PKB Guru Madrasah ini, Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut berharap bahwa tidak ada perbedaan antara madrasah negeri dan madrasah swasta dalam pelaksanaan PKB Guru dan juknis ini dapat membuat madrasah swasta tidak lagi minder dengan statusnya.

Kasubdit Bina GTK MA/MAK, Kastolan menambahkan bahwa Kegiatan Workshop Penyusunan Regulasi / Bahan PKB Guru Madrasah ini memiliki beberapa output yang ingin dicapai. "Output dari Kegiatan ini tidak hanya tersusunya Juknis Pelaksanaan PKB saja, tetapi juga menyusun Juknis Pelaksanaan KKG dan MGMP/MGBK dan Juknis Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling MA, yang menjadi pelengkap dari komponen PKB Guru Madrasah," tambah Kastolan. (Ridha/ M Yani)


Tags: