Dirjen Pendis: Izin Operasional Pesantren Seharusnya Dikeluarkan Kemenag Pusat

Dirjen Pendis: Izin Operasional Pesantren Seharusnya Dikeluarkan Kemenag Pusat

Bogor (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Bagian Keuangan Setditjen Pendidikan Islam menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2017 di Bogor, 20 s.d 22 April 2017.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Kamaruddin Amin dalam arahannya menggarisbawahi pentingnya langkah nyata dalam menindaklanjuti program yang telah diinisiasi sebelumnya. "Terkadang kita sangat jago dalam menginisiasi sebuah program, tapi lemah dalam melakukan follow-up," ujar Kamaruddin di Bogor, Jum`at (21/04) malam. Dirjen mencontohkan pada saat launching Program 5000 Doktor di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), ia telah mencoba melakukan pembicaraan dengan berbagai perguruan tinggi di luar negeri untuk mendiskusikan sebuah program kerjasama, namun setelahnya kurang difollow-up oleh jajaran di bawahnya.

Selain membahas tentang isu-isu di Direktorat PTKI, Dirjen Pendis pun menguraikan berbagai permasalahan yang ada di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren). Menurut Dirjen, isu paling hot saat ini yang ada di Direktorat PD-Pontren adalah tentang penjaminan mutu pesantren. Dirjen Pendis menyampaikan pentingnya dilakukan standarisasi pesantren. "Selama ini kita hanya sebatas memberi izin kepada pesantren. Setelah itu dilepas. Terkadang ada bantuan sarpras tapi kecil. Dari aspek kurikulum juga masih terabaikan. Pembinaan untuk ustadz-ustadz pesantren ada tapi masih terbatas. Pesantren-pesantren tidak merasakan kehadiran kita. Ke depan saya ingin pesantren-pesantren kita terstandarisasi," papar Kamaruddin.

Dirjen meminta kepada jajaran Direktorat PD-Pontren untuk segera melakukan identifikasi kitab-kitab yang dipelajari di pesantren. "Tahun ini targetnya harus sudah selesai. Setelah itu, menteri agama akan menerbitkan daftar kitab-kitab muqorror (red. yang harus dipelajari dan dibaca) di pesantren tapi boleh diimprovisasi sesuai dengan kecenderungan syeikhnya atau kyainya. Jadi bukan diseragamkan," tegas pria yang juga Guru Besar di UIN Alauddin Makassar ini.

Terkait dengan penerbitan izin operasional pesantren, Dirjen Pendis juga berharap ke depan kewenangan untuk menerbitkan izin operasional bagi pondok pesantren berada di pusat bukan di Kankemenag Kabupaten/Kota seperti yang selama ini berjalan. "Saya ingin ke depan izin operasional pesantren dikeluarkan oleh pusat, bisa berupa Keputusan Dirjen atau kalau bisa Keputusan Menteri Agama," kata pria kelahiran Wajo 5 Januari 1969.

Terakhir, untuk lebih memperkuat tafaqquh fiddin di pesantren, Kamaruddin Amin menargetkan ke depan setiap provinsi harus memiliki Ma`had Aly. Oleh karena itu, secara khusus Dirjen Pendis meminta kepada Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma`had Aly Direktorat PD-Pontren untuk segera menyiapkan Grand Design Ma`had Aly agar langkah pengembangan Ma`had Aly ke depan lebih terarah dan terencana.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2017 ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III dan IV serta para bendahara di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam. (dod/dod)


Tags: