Ditjen Pendis Siapkan Regulasi Peningkatan Kualitas dan Mutu Guru Madrasah

Ditjen Pendis Siapkan Regulasi Peningkatan Kualitas dan Mutu Guru Madrasah

Lombok (Pendis) - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, saat ini tengah menyiapkan dan menyusun regulasi rangka peningkatan kualitas dan penjaminan mutu bagi guru-guru madrasah. Regulasi yang dimaksud berfokus pada Peningkatan Kesejahteraan, Tata Kelola Penyaluran Tunjangan Profesi dan Standarisasi Pengangkatan Guru Bukan PNS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno, menuturkan bahwa penyusunan regulasi, salah satunya Juknis (Petunjuk Teknis), harus mengakomodir kondisi guru-guru yang tinggal di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). "Jangan sampai apa yang tertuang dalam juknis hanya mengacu pada kondisi normal, dan menafikan kondisi guru-guru madrasah di daerah 3 T," ujar Suyitno dalam Singkronisasi Data Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Lombok, Rabu (09/10).

Dikatakan Suyitno, pentingnya pembuatan naskah akademik antara lain agar terkendalikannya administrasi pada guru guru non PNS. Menurutnya, ada banyak Pengangkatan guru non PNS di yayasan yang tidak sebanding dengan insentif yang dianggarkan, hal tersebut tentunya sudah dilakukan dengan pertimbangan dari berbagai macam aspek.

"Dalam naskah ini juga perlu dijelaskan bahwa nantinya tidak ada lagi istilah guru honor, yang ada guru PNS dan guru non PNS," ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Dengan hadirnya regulasi yang mengatur para guru madrasah, Direktur menghimbau guru non PNS harus bisa diberdayakan dengan berbagai macam skill yang dapat membantu mengasah kemampuan siswa di madrasah. "Guru-guru non PNS juga banyak memiliki bakat luar biasa, hanya nasibnya saja yang kurang beruntung tidak menjadi PNS," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Suyitno, Direktorat berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan tata kelola tunjangan profesi menjadi lebih baik melalui sistem informasi berbasis online dengan mengikuti aturan2 hukum yang terbaru.

Singkronisasi Data Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah berlangsung tanggal 7-10 Oktober 2019. Dihariri oleh Kasubdit Bina GTK MI MTs, Kasi Bina Guru MI dan MTs, Kasi Tendik MI dan MTs dan diikuti oleh peserta dari unsur perwakilan Kabid Penmad Kanwil, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kasi PTK Kanwil, pejabat dari Sekretariat Ditjen Pendis dan Sekretariat Jenderal, auditor Inspektorat Jenderal serta Pengelola Data GTK Madrasah di beberapa Kanwil Kemenag Provinsi. (Nurma/M Yani)


Tags: