Formulasi Kelulusan Siswa, Gabungan Nilai Usek dan Rapor

Formulasi Kelulusan Siswa, Gabungan Nilai Usek dan Rapor

YOGYA (KRJogja.com) - Sebagaimana telah disampaikan Mentri Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, (Mendikbud) Anies Baswedan, kelulusan siswa tahun ini sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing sekolah. Yakni dengan mengacu paga gabungan nilai Ujian Sekolah (Usek) dan nilai rata-rata rapor tiap semester.

Sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2015 sendiri, sekolah baik tingkat SMP/SMA/SMK sebenarnya diberikan kebebasan menentukan formulasi/komposisi/persentase besaran nilai ujian sekolah dan rata-rata nilai rapor yang akan menjadi syarat utama kelulusan tersebut. Yakni 30-50 persen nilai ujian sekolah dan 50-70 persen nilai rapor.

"Sesuai ketentuan di POS, memang sekolah sebenarnya bebas memilih berapa formulasi besaran nilai ujian sekolah dan rata-rata nilai rapor yang menjadi syarat penentu kelulusan. Yakni 30-50 utuk ujian sekolah dan 50-70 untuk nilai rapot. Jadi misalnya sekolah mau memakai 30 persen nilai usek dan 70 persen nilai rapor boleh-boleh saja," kata Kepala Seksi Perecanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, Bachtiar Nur Hidayat.

Namun begitu, agar tidak menimbulkan kebingungan dikalangan masyarakat baik orang tua, murid termasuk guru dan sekolah sendiri, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, melalui rapat koordinasi dengan semua pihak telah memutuskan atau menyepakati untuk menggunakan formulasi 50 persen nilai usek dan 50 persen nilai rapor.

"Jadi untuk mempermudah, kita telah sepakat memakai formulasi 50 persen nilai usek dan 50 persen nilai rapor. Ini berlaku untuk semua sekolah di DIY. Sehingga acuannya jelas dan tidak membingungkan masyarakat baik orangtua, siswa ataupun guru dan sekolah," katanya. (M-5)


Tags: