Siti Maria Ulfa
Pranata Humas Ahli Muda Ditjen Pendidikan Islam

Siti Maria Ulfa Pranata Humas Ahli Muda Ditjen Pendidikan Islam

Siti Maria Ulfa

Email: mariaulfa2005@gmail.com

 

Teknologi informasi dan komunikasi berkembang sangat cepat. Hal ini menjadikan peran praktisi Humas khususnya pada instansi pemerintahahan harus bergerak cepat untuk mengikuti perubahan zaman. Guna mendukung pelaksanaan Government Public Relations (GPR), praktisi humas pemerintah harus menguasai teknologi informasi dan komunikasi, termasuk di dalamnya media sosial sehingga dapat mengetahui kebutuhan publik. Dalam melaksanakan fungsi Humas Pemerintah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, praktisi Humas harus mendistribusikan informasi kepada publik secara cepat, tepat, dan efektif. Humas Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam membentuk image suatu lembaga pemerintahan agar mempunyai citra yang positif di masyarakat. Banyak strategi yang dapat dilakukan yaitu dengan penyampaikan informasi dan publikasi pada website atau media sosial pada Ditjen Pendidikan Islam. Publikasi ini berkaitan dengan capaian program kerja dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

Kata Kunci: Government Public Relations, Pendidikan Islam

 

  1. PENDAHULUAN

Seiring semakin majunya teknologi informasi dan komunikasi yang beredar di tengah masyarakat sebagai  akibat dari tuntutan zaman, humas harus mampu menggunakan perangkat teknologi tersebut, guna mendistribusikan inforrmasi kepada publik secara cepat, tepat dan efektif. Para praktisi humas mengungkapkan bahwa dunia public relations  sedang memasuki masa kebangkitan dengan keberadaan teknologi informasi dan komunikasi. Keberadaannya membuat para praktisi humas mampu mencapai sasarannya kepada publik secara langsung tanpa intervensi pihak-pihak yang dapat menghambat kegiatan komunikasinya.

Teknologi informasi dibutuhkan keberadaanya sebagai alat penunjang dan media. Dalam melaksanakan relasi/hubungan  yang baik, penggunaan teknologi informasi dapat memberikan ruang bagi praktisi humas dalam merealisasikan tujuan yang ingin dicapai. Contoh dari teknologi informasi yang digunakan dalam praktek public relation adalah komputer dan internet. Para praktisi humas dapat memperoleh informasi yang berkaitan dengan publik yang perlu mereka ketahui dan gunakan dalam relasinya.[1]

Selain itu, teknologi komunikasi yang dapat digunakan dalam public relations adalah internet dan smartphone. Internet bukan hanya sarana untuk mencari informasi, melainkan sarana yang baik untuk berkomunikasi. Misal, dengan e-mail, media sosial, website, semua kegiatan komunikasi dan hubungan dapat berjalan dengan lancar. Jadi dengan teknologi komunikasi, kemampuan untuk menyampaikan dan menerima pesan,  jauh lebih mudah dan efektif. Guna mendukung pelaksanaan Government Public Relations (GPR), praktisi humas pemerintah harus menguasai teknologi informasi dan komunikasi, termasuk di dalamnya media sosial sehingga dapat mengetahui kebutuhan publik. Lebih penting lagi, humas harus mampu menjalin sinergi dan akrab dengan wartawan agar dapat mengontrol informasi yang disampaikan kepada publik.

 

  1. PEMBAHASAN
  1. Pengertian Government Public Relations (GPR)

Menurut Ruslan, Humas pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Ada dua peran yang dimainkan oleh Humas Pemerintah yaitu : (1) peran taktis (jangka pendek) dan (2). peran strategis (jangka panjang). Dalam peran taktis (jangka pendek), Humas pemerintah berupaya memberikan pesan-pesan dan informasi yang efektif dapat memotifasi rakyat dan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap rakyat melalui pesan-pesan yang disampaikan. Dalam pesan jangka panjang (peran strategis) Humas pemerintah berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan, dalam memberikan proses sumbang saran, gagasan dan ide yang kreatif secara cemerlang untuk melaksanakan program lembaga yang bersangkutan.[2]

Humas merupakan suatu bentuk komunikasi yang berlaku terhadap semua jenis organisasi, baik yang bersifat komersial atau bertujuan mencari keuntungan (profit) maupun perusahaan non komersial yang tidak mencari keuntungan. Tidak perduli apakah organisasi tersebut berada di sektor pemerintahan maupun sektor swasta. Berdasarkan penjabaran di atas, dapat dipahami bahwa Humas adalah salah satu usaha untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan menguntungkan antara organisasi dengan publik dengan menumbuhkan saling pengertian antara organisasi dengan publiknya.

Adapun menurut Betty Wahyu Nilasari dalam bukunya Humas Pemerintah, secara garis besar tujuan Humas Pemerintah menyangkut tiga hal yaitu: a) Reputasidancitra: tugas humas tidak lepas dari reputasi dan citra, ini artinya asumsi bahwa citra yang positif akan berkaitan dengan tingginya akses publik terhadap output dari organisasi tersebut. b) Jembatan komunikasi: humas menjadi komunikator dan mediator dalam penyampaian aspirasi ke pemerintah. c) Mutual benefit relationship: ,humas harus menjamin bahwa pemerintah berada dalam operasinya memili ki niat baik dalam mewujudkan tanggungjawab sosial dan diekspresikan melalui hubungan yang saling menguntungkan diantara pemerintah dan publik.[3]

Sedangkan fungsi Humas pemerintah Menurut Edward L Bernays dalam (Nilasari, 2012: 9) yaitu: a. Memberikan penerangan kepada masyarakat b. Melakukan persuasi untuk mengubah sikap dan perbuatan masyarakat secara langsung, dan c. Berupaya untuk mengintegrasikan sikap dan perbuatan suatu badan atau lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat atau sebaliknya.

 Dalam berkomunikasi dengan publiknya, Humas Pemerintah melakukan proses komunikasi diantaranya sebagai berikut: (1). komunikasi secara internal yaitu proses komunikasi yang menunjukan pertukaran informasi antara manajemen organiasi dengan publik internal. Berusaha membangun hubungan harmonis dalam suatu organisasi dalam mewujudkan produktifitas kerja. (2). Komunikasi secara eksternal yaitu proses komunikasi yang merupakan pertukaran informasi dengan publik eksterna lyaitu, pelanggan, masyarakat, penyalur, pengedar, pemasok dan kelompok publik.[4]

Government Public Relations (GPR) merupakan program prioritas untuk memastikan masyarakat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dan berpartisipasi dalam pembangunan. Implementasi GPR dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Basis kerja Government Public Relations adalah pengelolaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan untuk memperoleh pemahaman dan dukungan publik terhadap Program dan kebijakan Pemerintah. Pemerintah sebagai penentu agenda (agenda setting) isu-isu di masyarakat untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Kemudian membentuk lembaga jejaring komunikasi, dilanjutkan menyusun dan memantau implementasi regulasi tentang GPR oleh Kementerian/Lembaga/Badan dan yang terakhir yaitu menyediakan dan menyebarkan konten informasi publik ke seluruh Indonesia.[5]

Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik berisi hal-hal berikut ini: Menyampaikan data dan informasi; Menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung lainnya; Menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat; Menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program pemerintah. Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat, maka harus memenuhi kriteria tertentu yaitu menimbulkan respon positif masyarakat dan tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan.[6]

 

  1. Ruang Lingkup Pendidikan Islam

Istilah pendidikan semula berasal dari bahasa Yunani, yaitu paedagogie, yang berrati bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan education yang berrati pengembangan atau bimbingan dan dalam bahasa Arab diterjemahkan dengan tarbiyah yang berarti pendidikan.[7] Adapun sasaran Pendidikan Islam adalah berorientasi pada pembentukan iman yang kuat, ilmu yang luas serta kemampuan beramal saleh dalam arti amal yang benar dan yang diridhai oleh Allah SWT atau dengan perkataan lain bahwa pendidikan harus berorientasi pada tercapainya kemuliaan dan keridhoan Allah SWT. Oleh sebab itu, yang sering kali disingkat dengan istilah fi’il, dzikir, dan pikir, maka adapun konsep-konsep yang dirumuskan adalah sebagai berikut[8]:

  1. Taklim, yaitu pendidikan yang menitikberatkan pada masalah pengajaran, penyampaian informasi dan pengembangan ilmu.
  2. Tarbiyah, adalah pendidikan yang menitikberatkan masalah pada pendidikan, pembentukan, pengembangan pribadi serta pembentukan dan penggemblengan kode etik atau norma akhlak.
  3. Ta’dib, adalah pendidikan yang memandang bahwa proses pendidikan merupakan usaha yang mencoba membentuk keteraturan susunan ilmu yang berguna bagi diri sendiri sebagai muslim yang harus melaksanakan kewajiban serta fungsional atas niat atau sistem yang direalisasikan dalam kemampuan berbuat yang teratur.

Secara umum pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri diantara individu-individu. Dengan kesadaran tersebut, suatu bangsa atau negara dapat mewariskan kekayaan budaya atau pemikiran kepada generasi berikutnya sehingga menjadi inspirasi bagi mereka dalam setiap aspek kehidupan.[9]

 Menurut Yusuf Qardhawi, Pendidikan Islam adalah pendidikan manusia seutuhnya akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Demikian juga, dengan Hasan Langgulung merumuskan bahwa Pendidikan Islam sebagai suatu proses penyiapan generasi muda untuk mengisi peranan mengindahkan pengetahuan dan nilai-nilai Islam yang diselaraskan dengan fungsi manusia untuk beramal di dunia dan memetiknya di akhirat.[10]

Adapun Pendidikan Islam yang dimaksud dalan makalah ini adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor: 42 Tahun 2016, pasal 136 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a) perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; b) pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; c) pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;  e) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pondok pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; f) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan g) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bahwa dalam melaksanakan fungsi sesuai dengan KMA 42 Tahun 2016, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai 6 (enam) eselon 2 (dua), yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Diretorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam, dan Ditrektorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi, serta pengawasan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi, dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan tinggi keagamaan Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Pendidikan Agama Islam mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu, dan pengawasan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta perguruan tinggi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pengawasan pendidikan diniyah dan pondok pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

  1. Implementasi Government Public Relation (GPR)  Pendidikan Islam

Sebagai pintu informasi, humas berfungsi sebagai tempat keluar dan masuknya berbagai informasi dari dan untuk masyarakat. Berbagai kebijakan dari pemerintah disosialisasikan melalui humas. Begitu pula berbagai informasi dan masukan dari masyarakat diserap oleh humas untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan selaku penentu kebijaksanaan. Jadi humas dapat dikatakan mempunyai fungsi sebagai jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Apabila fungsi manajemen tidak berjalan sebagai mana mestinya, maka berbagai kebijaksanaan pemerintah tentu akan sulit di sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dapat menimbulkan mis-informasi atau bahkan dis-informasi. Untuk itu hubungan antara instansi pemerintah dengan instansi lain dan antara pemerintah dengan masyarakat perlu senantiasa dijaga.[12]

Humas Pendidikan Islam merupakan ujung tombak dalam menyampaikan program dan kinerja pemerintah.  Selain itu, humas sebagai corong atau sumber informasi, dituntut kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan zaman yang sangat cepat terutama menghadapi perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi. Humas pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan  informasi  di setiap instansinya, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam mensukseskan berbagai program pemerintah yang hasilnya dapat dinikmati oleh publik. Jadi pada prinsipnya, pada era keterbukaan informasi publik, posisi pranata humas harus berperan penting dalam menjaga citra positif lembaga pemerintahan. Kata citra sebenarnya dari sesungguhnya adalah rupa; gambar; gambaran; gambaran yang dimiliki orang banyak mengenai pribadi, perusahaan, organisasi, atau produk.[13] Namun kata citra saat ini bisa digunakan untuk mengambarkan atau mendeskripsikan sebuah situasi kesan dari sebuah tanggapan masyarakat.[14]

Dalam membangun citra dan reputasi Pendidikan Islam banyak hal yang telah dilaksanakan oleh bidang Humas. Publikasi kegiatan (even-even) dalam skala nasional maupun internasional. Fungsi Humas Pendidikan Islam adalah melakukan layanan informasi dan publikasi pada enam unit eselon 2 dalam struktur organisasi dan tata laksana pada Ditjen Pendidikan Islam. Yaitu Sekretariat berkaitan dengan perencanaan anggaran, pengelolaan keuangan, pemeliharaan aset pemerintah dan pendampingan hukum, peningkatan SDM serta tata kelola organisasi. Selanjutnya adalah Direktorat KSKK Madrasah yang menyangkut kelembagaan madrasah, kesiswaan, Sarana dan Prasarana serta Kurikulum dan Evaluasi. Direktorat GTK Madrasah yaitu publikasi dan informasi menyangkut Guru Madrasah. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yang memberikan layanan informasi ijin tanda daftar pesantren dll. Direktorat Pendidikan Agama Islam, yang mengurusi Guru Agama pada sekolah dan juga dosen PAI pada Perguruan Tinggi Umum. Yang terakhir adalah Diektorat PTKI, yang mengurusi tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Islam baik Negeri maupun swasta.

Sehubungan dengan tugas dan fungsi Humas pada pada Ditjen Pendidikan Islam sangat banyak. Maka Humas harus mampu bersinergi/bermitra dengan wartawan  media cetak dan elektronik serta netizen yang menggunakan media sosial. Tak hanya itu lembaga pers juga perlu diajak kerjasama dalam membantu pemerintah untuk menyebarluaskan informasi program layanan yang informatif dan pencapaian kinerja serta keberhasilan pembangunan kepada masyarakat, karena persepsi publik tentang pemerintahan dalam hal ini Ditjen Pendidikan Islam ditentukan oleh informasi dari media.

 

  1. PENUTUP

Government Public Relations (GPR) mempunyai peran yang sangat penting dalam membentuk image suatu lembaga pemerintahan agar mempunyai citra yang positif di masyarakat. Banyak strategi yang dapat dilakukan yaitu dengan penyampaikan informasi dan publikasi pada website atau media sosial lembaga pemerintahan. Publikasi ini berkaitan dengan capaian program kerja dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pentingnya menerapkan strategi pada government public relations dalam membentuk citra Pendidikan Islam membutuhkan kinerja humas (Public Relation). Manajemen humas yang baik juga dapat mempertahankan citra pendidikan Islam. Humas (Public Relations) adalah jembatan atau jalan pertama dari sebuah citra (image) yang terbentuk dimasyarakat, dengan kata lain Humas merupakan corong pemerintah yang akan mempublikasikan informasi-informasi positif  pada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Azyumardi Azra, Esai-Esai Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1998, h. 5.

Betty Wahyu Nila Sari,  Humas Pemerintah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012, h. 7.

Dayun Riyadi, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Press, 2017, h. 6.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/citra diakses tanggal 29 Juni 2021 pukul 16.23.

https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/6134/Peran+Humas+dalam+Implementasi+Government+Public+Relation/0/berita_satker diakes tanggal 29 Juni 2021 Pukul 14.39.

https://www.kominfo.go.id/content/detail/6857/lingkup-program-government-public relations/0/pp_gpr diakses tanggal 29 Juni 2021 pukul 14.48.

Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Meilyna Diah Anggrahini, Christina Rochayanti, Edwi Arief Sosiawan, “Peran Humas Pemerintah Kabupaten Sragen Dalam Pengelolaan Isi Informasi Website Pemda Sebagai Media Communications Relations Dengan Masyarakat”, JURNAL ILMU KOMUNIKASI, Volume 6, Nomor 2, Mei - Agustus 2008, h. 148.

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia, 1998, h. 1.

Rochma A. Hidayah, “Kajian Tugas Dan Fungsi Hubungan Masyarakat Di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara”, E-Journal Acta Deurna, Volume Iv, No. 3, Tahun 2015.

Rosady Ruslan, Manajemen Humas & Manajemen Komunikasi: Konsep dan Aplikasi, Jakarta: Rajawali Press, 2011, h. 111.

Yusuf Amir Faisal, Reorintasi Pendidikan Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1995, h. 108.

 

[2] Rosady Ruslan, Manajemen Humas & Manajemen Komunikasi: Konsep dan Aplikasi, Jakarta: Rajawali Press, 2011, h. 111.

[3] Betty Wahyu Nila Sari,  Humas Pemerintah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012, h. 7.

[4] Betty Wahyu Nila Sari,  Humas Pemerintah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012, h. 43-44.

[6] Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

[7] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta, Kalam Mulia, 1998, h. 1.

[8] Yusuf Amir Faisal, Reorintasi Pendidikan Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1995, h. 108.

[9] Dayun Riyadi, dkk, Ilmu Pendidikan Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Press, 2017, h. 6.

[10] Azyumardi Azra, Esai-Esai Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1998, h. 5.

[11] Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

[12] Meilyna Diah Anggrahini, Christina Rochayanti, Edwi Arief Sosiawan, “Peran Humas Pemerintah Kabupaten Sragen Dalam Pengelolaan Isi Informasi Website Pemda Sebagai Media Communications Relations Dengan Masyarakat”, JURNAL ILMU KOMUNIKASI, Volume 6, Nomor 2, Mei - Agustus 2008, h. 148.

[13] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/citra diakses tanggal 29 Juni 2021 pukul 16.23.

[14] Rochma A. Hidayah, “Kajian Tugas Dan Fungsi Hubungan Masyarakat Di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara”, E-Journal Acta Deurna, Volume Iv, No. 3, Tahun 2015.