Guru Susun 75 Persen Soal

Guru Susun 75 Persen Soal

SEMARANG (Suara Merdeka) – Pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk siswa sekolah dasar, madrasah dan sederajat bakal dilakukan lewat ujian sekolah/madrasah (US/M).

Di dalamnya, siswa kelas IV akan mengerjakan soal yang komposisinya terdiri dari 75 persen soal yang disusun guru dan 25 persen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pendidikan Jawa Tengah telah merakit soal tersebut dan telah menggandeng rekanan pemenang lelang untuk mencetaknya.

"Soalnya akan berbeda-beda tiap daerah, namun memiliki standar yang sama," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Nurhadi Amiyanto. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan US/M dimuat dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 009/H/HK/2015.

Di dalamnya menyebut, 25 persen paket soal dari kementerian disusun dengan cara mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai kisi-kisi soal US/M tahun 2014/2015. Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama kemudian menyusun, menetapkan, dan menyusun paket soal. 75 persen paket soal disusun dengan melibatkan pendidik yang mewakili seluruh kabupaten/kota.

Soal dari kementerian yang telah dikirim ke tingkat provinsi dalam bentuk salinan lunak dan 75 persen soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Kementerian Agama disusun.

Finalisasi tata letak dilakukan dengan melibatkan pendidik, dosen dan ahli penilaian pendidikan. Berdasarkan prosedur, US/M akan dilakukan serentak 18 hingga 20 Mei 2015. Berturut-turut mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dengan 50 butir soal, Matematika dengan 40 butir soal, dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan 40 butir soal.

Kelulusan

"Percetakannya PT Masscom Graphy Semarang. Nanti tanggal 15 Mei pukul 00.00, naskah soal mulai didistribusikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota," imbuh Nurhadi. Kemudian dinas akan meneruskan ke masing-masing unit pelaksanaan teknik dinas pendidikan.

Berdasarkan prosedur operasional, kriteria kelulusan US/M ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanaan US/M. Rapat tersebut menentukan nilai minimal setiap mata pelajaran US/M dan nilai rata-rata-rata minimal mata pelajaran US/M. Kelulusan US/M menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. (H89-95)


Tags: