HAPPI 2019 Hasilkan Tiga Rumusan

HAPPI 2019 Hasilkan Tiga Rumusan

Jakarta (Pendis) - Halaqah Pengembangan Pendidikan Islam (HAPPI) tahun 2019 telah usai digelar. HAPPI 2019 dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, para Kepala Kankemenag dan Kepala Biro PTKIN se-Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 10 s/d. 12 Maret 2019 di Hotel Mercure Ancol, menghasilkan tiga rumusan. Rumusan hasil disampaikan oleh ketua tim perumus, M. Ridwan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. "Setelah mendengarkan paparan menteri Agama, Sekjen Kementerian Agama, Direktur Jenderal, para Direktur pada Ditjen Pendidikan Islam, serta saran dan masukan dari peserta Halaqah Pengembangan Pendidikan Islam (HAPPI) 2019, setidaknya ada tiga rumusan besar yang dihasilkan," tutur Ridwan, di Jakarta, Selasa (12/03).

Rumusan pertama adalah Implementasi Moderasi Beragama. Menurut Ridwan, hal ini sangat penting, mengingat perkembangan radikalisme agama di bumi Indonesia kian hari semakin mengkhawatirkan. Rilis beberapa lembaga penelitian dan lembaga pemerintah menunjukkan data yang cukup signifikan. "Ini menjadi bahan evaluasi sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi para pemegang kebijakan termasuk yang menangani bidang pendidikan untuk menerbitkan kebijakan yang komprehensif dalam menyikapi persoalan radikalisme agama," ujarnya.

Yang kedua, lanjut Ridwan, adalah Penguatan Integrasi Data. Ini penting dilakukan karena keberadaan data dalam menunjang kinerja sebuah organisasi sangat dibutuhkan. "Keberadaan dan fungsi data dapat mendukung dan memastikan kelancaran kerja instansi dan satuan kerja," ungkapnya.

Ketiga adalah Kebersamaan Peningkatan Mutu Pendidikian. Menurut Ridwan, anggaran Pendidikan Islam tahun 2019 sejumlah 48,5 T masih banyak dialokasikan untuk belanja pegawai 28 T, belanja BOS 9 T, PIP 1,4 T, Operasional 1,2 T, PNBP/BLU 2 T, BOPTN 715 M, SBSN 2,2 T dan selebihnya digunakan untuk kegiatan kegiatan yang rutin seperti PPG, PPKB, MGMP, Bantuan Sarpras, dan lain-lain.

"Oleh sebab itu, diperlukan kemampuan semua pihak berkepentingan termasuk Kepala Kantor Kabupaten/Kota untuk mewujudkan cita cita besar tersebut melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua kalangan," pungkasnya.

Berikut isi lengkap tiga rumusan HAPPI 2019:

1. Implementasi Moderasi Beragama
a. Memasukkan materi diseminasi moderasi beragama pada setiap pertemuan dan kegiatan yang melibatkan pihak pendidik/pengawas/dosen/tenaga kependidikan minimal 2 JPL;
b. Menyelenggarakan program dan kegiatan secara khusus berkaitan dengan penguatan wawasan keagamaan Islam Rahmatan Lil`alamin bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
c. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengkoordinasikan program diseminasi moderasi beragama yang bersentuhan dengan masyarakat di wilayah masing-masing dengan instansi terkait;
d. Pembentukan dan/atau pengembangan pusat moderasi beragama di PTKIN yang bertugas mengawal dan mendiseminasikan moderasi beragama baik di internal PTKI maupun eksternal PTKI;
e. Penyelenggaraan asesmen moderasi beragama bagi ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pusat dan daerah;
f. Pemenuhan kekurangan guru PAI yang moderat pada Sekolah oleh Kementerian Agama.

2. Penguatan Integrasi Data
a. Membangun koneksitas seluruh aplikasi layanan data dalam rangka mewujudkan integrasi data pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
b. Memperkuat integrasi sistem informasi pendidikan terkait dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada madrasah, PAI, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
c. Penguatan kapasitas literasi teknologi informasi dan data bagi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. Pemetaan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sesuai dengan standar Arkan dan Ruhul Ma`had.

3. Kebersamaan Peningkatan Mutu Pendidikan
a. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Pimpinan PTKI agar mengkoordinasikan program-program dengan instansi terkait, pemerintah daerah, perusahaan, dan lain sebagainya;
b. Program Peningkatan Mutu yang memungkinkan untuk dilakukan koordinasi, kerjasama dan komunikasi dengan pihak lain diantaranya:
- Peningkatan Kompetensi Guru dan Pengawas;
- Pemenuhan Sarana prasarana;
- Bantuan Kualifikasi Pendidik/Pengawas;
- Pendidikan Profesi Guru (PPG);
- Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB);
- Penyelenggaraan Pesantren Kilat di Pondok Pesantren;
- Penyelenggaraan Pendidikan Karakter di Madrasah Diniyah Takmiliyah;
- Program Program pendukung lainnya.
c. Penambahan tugas dan fungsi pengawas PAI untuk sekaligus menjadi pengawas Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. (maryani/dod)


Tags: