Kediri (Pendis)--Bertepatan dengan Peringatan Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri kembali mengukuhkan Guru Besar dalam bidang Ilmu Manajemen Pendidikan pada hari Rabu (5/10/2022) di Auditorium Perpustakaan Lantai 4 IAIN Kediri. Gelar guru besar tersebut resmi disematkan kepada Prof. Dr. Mukhammad Abdullah, M.Ag.
Mukhammad Abdullah menjadi guru besar kelima di IAIN Kediri. Guru besar asal Lamongan ini mengorasikan “ Hijrah Paradigmatik: Menuju Pendidikan Unggul melalui Restorasi Mutu Kepemimpinan di Madrasah”.
Secara singkat, Ketua Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam IAIN Kediri ini menjelaskan bahwa manajemen mutu pendidikan modern di Indonesia tidak hanya bertumpu pada pola lama manajemen, akan tetapi juga perlu melakukan restorasi. Dengan demikian, kepala madrasah yang memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin tidak hanya sebagai inisiator, melainkan penggerak yang dapat mempengaruhi banyak hal mulai dari lingkungan madrasah, guru dan anak didik.
Rektor IAIN Kediri, Wahidul Anam menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Mukhammad Abdullah atas perjuangannya hingga akhirnya bisa menjadi seorang profesor. Pencapaian ini tentu juga menjadi sebuah kebanggaan bagi IAIN Kediri. Ia juga memberikan suntikan motivasi kepada para dosen IAIN Kediri yang berstatus sebagai lektor kepala untuk terus semangat dan berjuang agar bisa segera menjadi guru besar. “Saya berharap tahun depan, saya selaku rektor bisa mengukuhkan guru besar lebih banyak lagi,” ujar Wahidul Anam.
Pengukuhan ini merupakan yang pengukuhan guru besar yang ketiga kalinya dilaksanakan sepanjang tahun 2022 oleh IAIN Kediri. Sebelumnya, IAIN Kediri mengukuhkan Prof. Dr. Moh. Asror Yusuf, M.Ag.sebagai guru besar bidang ilmu Pemikiran Islam pada Maret 2022 dan selaku guru besar bidang ilmu Manajemen Pendidikan Islam pada bulan Juli 2022., Prof. Dr. Hj. Munifah, M.Pd.(Ar)
Bagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag