Kemenag dan LPDP Finalkan Juknis Beasiswa Bagi Santri

Kemenag dan LPDP Finalkan Juknis Beasiswa Bagi Santri

Jakarta (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) melakukan finalisasi petunjuk teknis (juknis) beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hadir mewakili Direktur Utama LPDP Kemenkeu, Rumiati, Ph.D selaku Kepala Divisi Sosialisasi dan Seleksi beserta ASN Kemenkeu.

"Pertemuan ini adalah yang kesekian kalinya kita lakukan. Dari penyamaan persepsi, membangun distingsi, hingga penguatan argumentasi. Semoga hari ini kita bisa melahirkan Petunjuk Teknis atau Peraturan Direktur Utama LPDP tentang Beasiswa Santri ini," terang Ainurrafiq dalam prolognya.

Beasiswa santri ini adalah komitmen bersama sekaligus bukti nyata pemerintah yang selalu hadir di tengah-tengah pondok pesantren. "Kita ingin mengapresiasi sekaligus membalas jasa pondok pesantren yang telah berkomitmen untuk keutuhan NKRI ini," lanjutnya.

Selaku perwakilan LPDP, Rumiati menegaskan bahwa LPDP bisa diakses oleh siapapun dari warga negara Indonesia. Tidak terkecuali santri pondok pesantren. "Beasiswa LPDP ini untuk seluruh warga Indonesia. Bahkan program kami yang terakhir adalah BIT, Beasiswa Indonesia Timur. Dan tahun 2018 ini beasiswa santri kita upayakan sehingga bisa diakses untuk program degree dan non degree, baik di prodi agama maupun umum," paparnya.

Rencananya, beasiswa santri ini akan diprioritaskan untuk pondok pesantren yang sudah terdaftar dan memiliki ijin operasinal dari Kementerian Agama kota/kabupaten. Dan salah satu perguruan tinggi yang dituju adalah Ma`had Aly Program Magister (S2) atau Marhalah Tsaniah (M2) untuk menghasilkan lulusan kader ulama yang tafaqquh fiddin.

Sedangkan peserta yang dapat mengakses layanan beasiswa LPDP untuk program Magister dan Doktoral serta non degree ini adalah santri aktif yang mengabdikan dirinya penuh waktu di pondok pesantren. (rfq/dod)


Tags: