Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain memberi arahan kepada para tim penilai.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain memberi arahan kepada para tim penilai.

Bogor (Pendis) - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kembali melakukan sidang penilaian angka kredit guru dan pengawas madrasah tahap ketiga melalui E-PAK Rupawan. Pada tahap ketiga ini ada sebanyak 892  guru dan pengawas yang sidang penilaian angka kredit ini.

Direktur GTK Madrasah, Muhammad Zain menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dedikasi dan kerja keras tim penilai yang telah memaksimalkan kinerjanya dalam menyelesaikan penilaian tersebut.

Ia memaparkan, proses penilaian ini tidak lagi secara manual akan tetapi sudah menggunakan sepenuhnya secara online. Menurutnya, menuju Era Society 5.0 menuntut berbagai sektor turut bertransformasi ke arah digital demi kemudahan dan kenyamanan.

"Semua proses pengajuan untuk sidang angka kredit guru dan pengawas dilakukan secara online," ujar Zain dihadapan para tim penilai di Bogor, Selasa (9/5/2023).

Untuk itu, lanjut Zain, Direktorat GTK Madrasah terus berusaha menggenjot sosialisasi penilaian angka kredit melaui Aplikasi E-PAK Rupawan dimana aplikasi yang bernama panjang Elektornik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri ini kini kian mutakhir dengan menawarkan pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah dengan hanya memakan waktu 14 hari kalender. 

"Aplikasi E-PAK ini merupakan implementasi transformasi digital Kemenag sebagai program mandatory Gusmen, Yaqut Cholil Qoumas, dan harus berdampak langsung pada perbaikan, kecepatan dan ketepatan layanan publik," jelas Zain. 

Transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, dimana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karir. 

Kepangkatan Guru dan Pengawas Madrasah merupakan sarana mereka dalam meraih kesejahteraan yang beriringan dengan inovasi-inovasi yang dikembangkan dalam mengajar anak didik di keseharian mereka. Dimana dengan berlakunya Permenpan RB No 1 Tahun 2023 ini, mulai Januari 2023 penilaian angka kredit menggunakan sasaran kinerja pegawai, SKP dan Uji Kompetensi.

Sementara itu, Kasubdit Bina Gur RA Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Irhas Shobirin menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait kenaikan pangkat sejak terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Atas dasar tersebut, Kementerian Agama membuka pengajuan kenaikan pangkat guru dan pengawas hingga 30 Maret lalu dengan jumlah pengajuan sebanyak 3088 guru dan pengawas.

Proses sidang penilaian angka kredit guru dan pengawas ini dilakukan sebanyak empat tahap yang akan berlangsung hingga Juni mendatang.

"PAK itu nanti terakhir sampai akhir Juni, kalau Juni ia mengajukan sudah tidak bisa untuk penilaian angka kredit, nanti ke depannya akan memakai SKP seluruhnya," terangnya.