Sosialisasi izin penyelenggaraan PMDT zona 3

Sosialisasi izin penyelenggaraan PMDT zona 3

Surabaya (Pendis) - Kementerian Agama tengah melakukan revitalisasi data lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (PMDT). Revitalisasi data PMDT tersebut merupakan wujud Transformasi Digital yang merupakan program prioritas Kementerian Agama.

Sehingga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar pendataan dan tata kelola satuan pendidikan perlu perhatian lebih. Karenanya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam khususnya Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang menaungi lembaga dengan jumlah sangat banyak dan beragam merespon baik program prioritas ini.

Wujud pelaksanaan program ini dengan mengupayakan revitalisasi data lembaga MDT melalui giat sosialisasi izin penyelenggaraan PMDT zona 3 dalam bentuk aplikasi IZOP MDT yang diikuti oleh peserta dari 10 Provinsi. Peserta ini terdiri dari Ketua tim, Subkor dan Operator, pada Senin (28/08/2023).
 
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono secara virtual melalui Zoom Meeting, memberi perhatian serius terkait perizinan dan tata kelola PMDT. Beliau mengingatkan bahwa meski nonformal, PMDT harus dikelola secara profesional. 

Menurutnya, MDT secara historis merupakan embrio bagi tumbuh kembang lembaga pendidikan keagamaan sebelum adanya TPA, Rumah Tahfidz semacamnya, dan madrasah diniyah pada umumnya.

"Saya sangat mengapresiasi ketika Subdit PMDT menyampaikan gagasan ingin lebih maju dalam hal pemetaan data sebelum usai masa jabatan Plt," tukasnya. 

Waryono berpesan agar pengelolaan data terintegrasi sehingga mudah diperoleh dan diakses oleh siapapun yang memerlukan data MDT. Dengan pendataan PMDT ini, Waryono berharap izin dan evaluasi dapat dilakukan secara komprehensif. 

"Lembaga harus berizin dan negara harus memantau pengelolaan anggaran yang dikucurkan sebagai bantuan," tegas Waryono

“Bila tidak berizin dan sulit dipantau, maka bisa disalahgunakan seperti lembaga yang mengumpulkan donasi, kemudian ternyata bermasalah karena memang tidak berizin," sambungnya.

Setelah proses transformasi digital, lanjut Waryono, yang perlu diperhatikan adalah konsistensi. Ia mengingatkan agar setelah menerapkan digitalisasi kemudian kembali manual sehingga tidak konsisten. 

"MDT harus terus berkembang sehingga memberikan kontribusi lebih banyak kepada masyarakat.”tutupnya.
 
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam dalam sambutannya menyampaikan dibentuknya platform yang terintegrasi dengan EMIS 4.0 merupakan indikator kelanjutan program prioritas Gusmen tentang Transformasi Digital. 

“Pendataan IZOP merupakan syarat distribusi bantuan. Dalam proses pemberian izin diperlukan verifikasi, validasi dan memperhatikan kualifikasi pendidik serta kepastian pernyataan tentang komitmen kebangsaan kepada NKRI. Inventarisasi masalah khususnya kecondongan afiliasi dan kelompok menjadi concern untuk menjaga keutuhan dan kesamaan visi,” jelas Anam.

Dalam PP nomor 55 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, terang Anam, bersifat menguntungkan MDT sehingga dapat terlembagakan. MDT yang bersifat nonformal menjadikan masyarakat dapat menyelenggarakan madin sesuai dengan kearifan lokal. 

“Jangan membatasi bentuk dan jenis pembelajaran yang ada di madrasah diniyah, karena memang kenyataan dan kondisi di lapangan beragam," imbau Anam.

Kasubdit PMDT, Siti Sakdiyah dalam laporannya menyampaikan tahun 2022 sudah disusun Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan MDT, tahun 2023 dilanjutkan agar aplikasi IZOP MDT dapat di-launching. 

“Aplikasi IZOP ini diharapkan bersinergi baik dengan EMIS dan SITREN yang sudah ada. Sehingga tidak ada permasalahan dalam input pendataan baru maupun ketika migrasi data pada EMIS 4.0," ujarnya

Wanita yang kerap disapa Aca ini juga melaporkan kenyataan di lapangan bahwa Kurikulum yang dipakai di MDT cukup beragam. Sedikitnya giat sosialisasi ini ada di tiga titik lokasi; Zona 1 di Medan, Zona 2 di Makassar dan Zona 3 di Surabaya. 

“Di Jawa Timur jumlah MDT sangat banyak, maka sosialisasi dimulai di zona 3 untuk daerah Jawa, Kalimantan, Bali dan sekitarnya. Pendataan melalui aplikasi IZOP ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis MDT di daerah; di masyarakat, pesantren, dan sekolah. Diharapkan tenaga pendidik yang tersebar juga lulusan dari madrasah diniyah," jelas Sakdiyah

Kegiatan Sosialisasi Izin Penyelenggaraan Pendidikan MDT Zona 3 ini berlangsung selama 3 hari (28-30/08/2023) dengan paparan materi oleh Kasubdit PMDT, Abdul Aziz Saleh Narasumber dari tim EMIS dan tim teknis aplikasi IZOP MDT yang dipandu oleh Agung Laksono dan Qorry Ummu Hanifa.

*Rohmat R