Papay (Kasubdit Kelembagaan), Prof. Isom (Direktur KSKK Madrasah), Doni Wibowo (Analis Kebijakan Subdit Kelembagaan)

Papay (Kasubdit Kelembagaan), Prof. Isom (Direktur KSKK Madrasah), Doni Wibowo (Analis Kebijakan Subdit Kelembagaan)

Serpong (Pendis) – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom menyampaikan bahwa terus berupaya meningkatkan kualitas Madrasah agar lebih baik di masa mendatang dengan menyusun petunjuk teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Majemuk  untuk  membantu madrasah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan madrasah. Demikian  disampaikan saat memberikan sambutan pada kegiatan Konsinyering Penyusunan Juknis BOS yang dilaksanakan oleh Subdit Kelembagaan, Rabu (31/8/2022). 

Menurutnya kegiatan ini dilaksanakan demi mendukung suksesnya penyusunan BOS majemuk pada RA dan Madrasah untuk tahun anggaran 2023.   Penyusunan juknis BOS tersebut diharapkan cepat selesai agar bisa segera ditetapkan dan dijadikan pedoman untuk penyaluran dana BOS pada tahun anggaran 2023.

"Juknis harus disusun dengan baik dan benar-benar diperhitungkan dengan cermat, untuk itu semua pihak yang terkait dalam penyusunan juknis tersebut harus dirangkul agar dapat  berkolaborasi serta mendapatkan informasi yang seakurat mungkin, baik dari pihak Kanwil, Kankemenag, Itjend dan lembaga Madrasah,"ujar Isom melanjutkan arahannya.  
Isom juga berpesan bahwa juknis juga harus sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi Madrasah tanpa mengabaikan tuntutan perkembangan zaman. Disaat trend Blended Learning sudah tak asing lagi untuk dilaksanakan, maka muatan serta konteks dalam juknis BOS juga harus bisa diupayakan mengakomodir kebutuhan digital dan teknologi informasi.

Hal ini membuat peserta didik di Madrasah tidak tertinggal dan terus mengikuti perubahan zaman, karena hal tersebut sangat mempengaruhi kemampuan daya saing dan dapat meningkatkan keahlian siswa – siswi Madrasah dalam penggunaan media informasi dan teknologi, kata Isom.

Lebih lanjut, menurutnya penyusunan juknis BOS majemuk 2023 perlu diperhatikan pula regulasi serta payung hukum yang menaunginya sehingga penyimpangan dan pengalokasian dana BOS tidak terbentur pada situasi anomali. Dana BOS harus dipastikan dapat terdistribusi secara maksimal dan pemanfaatannya benar dan dapat dirasakan secara merata oleh siswa Madrasah dan mengaktifkan proses kegiatan belajar mengajar serta mendukung kualitas tata Kelola madrasah,pungkasnya.