
Kemenag Tegaskan Tidak Boleh Ada Yang Memberatkan Proses Pendataan EMIS 4.0
Jakarta (Pendis)--Proses transformasi digital pendidikan keagamaan sudah terlaksana dengan hadirnya aplikasi Education Management Information System (EMIS) 4.0 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.
“Pengembangan EMIS ini merupakan pekerjaan besar, dan merupakan langkah awal digitalisasi pendidikan di Kementerian Agama,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Rohmat Mulyana di Jakarta, Selasa (08/08/2023).
Rohmat menyampaikan, saat ini Kemenag tengah serius melakukan transformasi digital dalam berbagai layanan publik yang dimiliki.
“Transformasi digital ini juga dilakukan terhadap layanan pendidikan keagamaan yang ada di bawah Kemenag,” tukasnya.
Pengembangan EMIS ini, lanjut Rohmat, merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama, selain itu, telah ditetapkannya Surat Edaran tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam pada Kementerian Agama.
Rohmat berharap, keberadaan EMIS 4.0 mampu menjadi titik pijak untuk melakukan integrasi berbagai aplikasi yang ada di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. “Pendataan yang valid dan lengkap menjadi tujuan kita bersama, maka dari itu jangan ada hal yang menjadi penghalang ataupun merasa keberatan pada pihak manapun dalam proses integrasi data,” tegasnya.
Rohmat juga menyatakan, "Integrasi data pada hakikatnya penyatuan data dan sistem pendataan, tetapi tugas dan tanggung jawab input dan validasi data tetap terdiversifikasi pada setiap direktorat dan satker lembaga pendidikan, bukan hanya pada pengelola di EMIS Datinmas".
Tak hanya itu, Rohmat juga menyebut bahwa EMIS merupakan gerbang data pendidikan keagamaan Kemenag. Oleh karenanya, perlu kerjasama kita bersama. "Apabila ada yang menjadi oknum yang meminta sejumlah imbalan dan lain sebagainya terkait pendataan segera kami akan tindaklanjuti," tegas Rohmat.
Ketua Tim Data Sistem Informasi dan Humas, Suwendi menambahkan "Untuk mendorong partisipasi dan peran serta individu dan satuan layanan pendidikan, perlu adanya kolaborasi dengan pimpinan satuan kerja Kementerian Agama," ujarnya.
Menurutnya, bahwa hal ini sebagai upaya untuk dapat memberikan layanan pendataan, mendukung, mendampingi, memantau, dan melakukan upaya-upaya strategis agar pendataan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan perannya sesuai dengan tingkatan dan fungsinya masing-masing, pungkas Suwendi.
TERKAIT
POPULER
Kemenag Beri Tanda Mata Pemda Pemerhati Guru PAI, Berikut Daftar Pemenangnya
- Sabtu, 2 Desember 2023
Hari Ini, Kemenag Gelar Malam Tasyakuran Hari Guru Nasional 2023
- Jumat, 24 November 2023
Kabar Gembira, Kemenag Cairkan Tunjangan Insentif Guru Agama Islam di Sekolah Tahap Kedua
- Jumat, 1 Desember 2023
Bikin Bangga, UIN Bandung Raih 3 Hak Paten dari Kemenkum dan HAM RI. Apa Aja?
- Ahad, 26 November 2023
Lagi, Hasil Penelitian Siswa MAN IC OKI Dipaparkan pada International Conference
- Kamis, 30 November 2023
BERITA TERKINI
Sambut Alih Status UIN, IAIN Kediri Matangkan Konsep Integrasi Ilmu Cahaya Pengetahuan
- Jumat, 8 Desember 2023
Sukses Menuju Unggul 2024, LPM UIN Mahmud Yunus Batusangkar Gelar Rapat Tinjauan Manajemen
- Jumat, 8 Desember 2023
KPI Pilih Radio KAKA FM IAIN Kediri Jadi Radio Komunitas Terbaik 2023
- Kamis, 7 Desember 2023
UIN Syahada Padangsidimpuan Raih Penghargaan Terbaik Kekayaan Negara Awards 2023
- Rabu, 6 Desember 2023
Copyright © 2021 Pendis Kemenag