Direktur PD Pontren Waryono saat Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran lembaga Pesantren secara terintegrasi di Bandung

Direktur PD Pontren Waryono saat Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran lembaga Pesantren secara terintegrasi di Bandung

Bandung (Pendis) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Terintegrasi dalam rangka penguatan tata kelola pesantren dan lembaga pendidikan islam di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Giat tersebut dilaksanakan selama tiga hari, 02-04 Maret 2022, diikuti oleh operator pelaksana pada sistem-sistem layanan berbasis digital yang dikelola Kemenag. Mereka adalah pelaksana sistem ditingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota se-wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur mengatakan Kementerian Agama dibawah Kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas senantiasa mendorong transformasi layanan Umat agar semakin baik dan efisien. Saat ini salah satu yang sedang dilakukan dilingkup Ditjen Pendidikan Islam adalah mengintegrasikan sistem layanan yang sudah berjalan agar menjadi satu kesatuan yang terkonsolidasi secara langsung sehingga menghasilkan suatu kesatuan fungsi.

"Perbaikan, (sebagaimana) yang didorong pak Menteri yakni transformasi pelayanan umat, artinya kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang." ujar Waryono di Bandung, Rabu (02/03).

Dikatakan Waryono, pada tahun ini Kementerian Agama khususnya Ditjen Pendidikan Islam menargetkan peningkatan pada indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik keangka 80 persen. Karena itu melalui workshop yang digelar, pihaknya berharap sistem yang dibangun akan dipahami dengan baik oleh pelaksana di setiap tingkatan.

"Kami juga berharap akan memperoleh masukan dari bapak/ibu, dalam rangka mengurai permasalahan yang dihadapi. Terlebih karena tiga provinsi ini (Jabar, DKI, Banten) jumlah pesantrennya besar, karena besar maka masalah yang harus dihadapinya juga banyak. Pekerjaannya banyak. 
Karena ujung tombak sistem ini adalah bapak/ibu, yg mengoperasikan sistem, maka peran bapak/ibu sangat menentukan." ujar Waryono.

Lebih jauh, Waryono meminta pelaksana di daerah dapat melakukan monitoring terhadap lembaga yang melakukan proses pendaftaran serta menegakkan regulasi Pesantren dan regulasi pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian serta penyelenggaraan Pesantren. Hal itu dalam rangka mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.

"Nabi menyampaikan, khairunnas anfa'uhum linnas, saya tafsiri khoirunnas khodimuhum linnas. Karena dengan pelayanan yang baik tentu memberikan manfaat bagi umat, bagi sesama manusia." tutur Waryono.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren, Basnang Said mengatakan Workshop Peningkatan Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Terintegrasi ini merupakan angkatan pertama yang dilaksanakan ditahun 2022. Kegiatan serupa akan dilaksanakan untuk wilayah-wilayah lainnya dalam waktu dekat.

"Beberapa kesempatan kami juga telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada para kepala Seksi Pondok Pesantren. Tetapi ini belumlah cukup, karena yang bekerja di kabupaten/Kota adalah operator, maka penting bagi kita untuk melakukan sosialilasi lanjut kepada para operator di daerah," tutur Basnang Said.

Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam pendirian Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam semakin meningkat. Seperti di Jawa Barat, berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kemenag Jabar tidak kurang dari 14.000 pesantren telah beroperasi, namun baru sekitar 11.000 yang mendaftarkan lembaganya secara resmi.

"Oleh karena itu workshop peningkaran layanan pesantren terintegrasi ini kita laksanakan di Jawa Barat terlebih dahulu." Kata Basnang Said.

Dikatakan Basnang Said, saat ini layanan pengajuan Ijin Operasional Pondok Pesantren merupakan salah satu layanan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang sudah sepenuhnya berbasis digital, sehingga tidak lagi mengharuskan lembaga pengaju untuk datang langsung ke kantor Kementerian Agama saat mengurus ijin operasionalnya.