Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) kembali menyerahkan Salinan Keputusan Izin Operasional dan Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2023 kepada 15 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah.
Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. Sedangkan PDF adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Penyerahan Salinan Keputusan ini berlangsung di Ruang Meeting Ditjen Pendis Lt 7 Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan para pengelola lembaga pendidikan yang baru menerima SK Izin Operasional selalu mengedepankan pendekatan pendidikan yang komperhensif, yang memuliakan nilai kemanusiaan, selaras dengan pola tumbuh kembang peserta didik, dan mengetengahkan pola pendidikan keagamaan yang rahmatan lil 'alamin. Menurutnya, lembaga pendidikan agama seperti pondok pesantren adalah tempat yang tepat, aman dan nyaman dalam menimba ilmu.
"Sebagai tugas tambahan bagi pengelola pondok pesantren adalah menciptakan ilklim pesantren untuk lebih baik, akrab, dan bersahabat dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga proses pendidikannya berjalan dengan baik ," sebutnya.
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati ini, menyatakan bahwa jejak sejarah bangsa menunjukkan bahwa alumni pondok pesantren terbukti memiliki kemampuan yang handal, mereka dibekali pengetahuan yang kokoh pada aspek keagamaan dilengkapi dengan jiwa kepemimpinan dan kenegarawanan yang kuat, mereka telah mengisi hampir seluruh strata kepemimpinan, baik struktur kenegaraan maupun struktur kemasyarakatan. Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota telah diisi oleh alumni pondok pesantren. Sangat banyak tokoh masyarakat juga lahir dari alumni pondok pesantren.
Untuk menopang pendidikan keberlanjutan bagi santri, Ditjen Pendis turut menyediakan beasiswa khusus bagi santri.
"Kita harus siapkan santri dengan berbagai kompetensi yang tinggi bahwa mereka selain menguasai kitab kuning dengan berbagai perspektif pemahaman dan pendalaman, mereka juga memiliki pengetahuan yang kuat di bidang lainnya," sambungnya.
"Ijop agar dipahami bukan sekedar amanah dari Kementerian Agama tetapi harus lebih dimaknai sebagai amanah dari sang Khaliq, untuk membangun kekuatan anak bangsa yang memiliki pemahaman yang baik, berakhlakul karimah, dan mampu mengarungi hidupnya secara bermakna dengan kompetensi profesional yang dimiliki alumni pondok pesantren."
Sementara itu, Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, saat ini Majelis Masyayikh sudah memantapkan untuk memberikan assesment kepada lembaga PDF, SPM serta Ma'had Aly dalam rangka penjaminan mutu.
Menurut Waryono, untuk mendapatkan rekognisi perlu mampu beradaptasi dengan regulasi yang ada misalnya kualifikasi pendidik sesuai dengan bidang keilmuan.
"Anak-anak ini tidak hanya akan menjadi kyai, tapi harus didesain menjadi pengusaha, birokrat, teknorat yang intinya bangsa ini selalu memerlukan kepemimpinan santri."
Adapun ke 15 Lembaga Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah yang memperoleh izin operasional yaitu:
Pendidikan Diniyah Formal
1. Miftahul Hasanah jenjang wustha dan ulya (Jawa Barat)
2. Miftahulhuda Al-Musri' jenjang wustha dan ulya (Jawa Barat)
3. Fadlun Minalloh jenjang ulya (DI Yogyakarta)
4. Darul Hadid jenjang wustha dan ulya (Kalimantan Selatan)
Satuan Pendidikan Muadalah
1. Dayah Istiqamatuddin Miftahul 'Ulum jenjang wustha dan ulya untuk jenis salafiyah (Aceh)
2. PP Modern Darussalam Koto Anau jenjang wustha dan ulya dengan jenis mu'allimin (Sumatera Barat)
3. PP Muqimus Sunnah jenjang wustha dan ulya dengan jenis mu'allimin (Sumatera Barat)
4. PP Darussalam Martapura jenjang wustha dan ulya dengan jenis salafiyah (Kalimantan Selatan)
5. PP Roudhotul Qur'an jenjang wustha dan ulya dengan jenis salafiyah (Jawa Barat)
6. PP Islam Internasional Terpadu Asy-Syifaa wal Mahmuudiyyah jenjang wustha dan ulya dengan jenis salafiyah (Jawa Barat)
7. PP Raudhatul Ulum jenjang wustha dan ulya dengan jenis salafiyah (Jawa Timur)
8. PP Khozinatul Abror jenjang wustha dan ulya dengan jenis salafiyah (Jawa Timur)
9. PP Hidayatul Mubtadi-aat jenjang ula, wustha dan ulya dengan jenis salafiyah (Jawa Timur)
10. PP Putri HMQ Lirboyo jenjang ula, wustha dan ulya dengan jenis salafiyah (Jawa Timur)
11. PP Putri Tahfizhil Qur'an jenjang ula, wustha dan ulya dengan jenis salafiyah
Bagikan:
Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan
Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI
Izin Pendirian Madrasah adalah izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah
Sistem Informasi Pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Diktis Kemenag