FGD Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan Kesetaraan pada PPS Angkatan I d

FGD Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan Kesetaraan pada PPS Angkatan I d

Bukittinggi (Pendis) - Kementerian Agama terus menguatkan tata kelola kelembagaan Pendidikan Keseteraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Melalui FGD Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan Kesetaraan pada PPS Angkatan I dengan mengajak seluruh JFT pengelola kesetaraan dan Pokja PKPPS.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur dalam arahannya mengatakan penguatan tata kelola kelembagaan PKPPS  mempunyai tujuan mulia dalam perbaikan tata kelola lembaga PKPPS.

“Meskipun PKPPS merupakan lembaga pendidikan non formal tetap harus dikelola dengan baik dan di antara indikator lembaga pendidikan terkelola dengan baik adalah santri belajar dengan aman dan senang, tidak ada bulliying, dan tidak ada tindakan kekerasan seksual,” tegas Waryono di Bukittinggi, Kamis (08/06/2023).

Dalam konteks ini Kemenag RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 
“Maka semua pejabat Kemenag harus ikut mensosialisasikan PMA tersebut untuk menjamin keamanan dan kenyamanan santri-santri dalam tafaqquh fid din,” tegas Waryono.

Lebih lanjut Waryono juga mengingatkan untuk menjadi lembaga pendidikan yang kuat secara tata kelola harus didukung dengan pendataan yang kuat dan akurat. Tanpa data yang kuat dan akurat mustahil bagi pengelola pendidikan untuk mengembangkan sebuah lembaga pendidikan yang berkualitas dan berkompeten. Dalam hal ini, pengelola pendidikan kesetaraan dan Pokja PKPPS perlu mensosialisasikan  KMA Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan Pada Kementerian Agama.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati menjelaskan penguatan tata kelola PKPPS wajib dilakukan. Menurutnya, PKPPS harus dikelola dengan sebaik-baiknya. 

"FGD ini akan merumuskan sejumlah langkah peningkatan tata kelola kelembagaan sehingga PKPPS mampu meningkatkan kualitasnya," ucap Rahmawati.

Eri Iswandi, Kepala Kantor Kemenag Kab.Bukittinggi juga menyatakan PKPPS memiliki peran strategis yang aktif dalam pendidikan kader-kader nasional yang religius sekaligus nasionalis, maka PKPPS perlu terus difasilitasi dalam penguatan kelembagaan.

Pengasuh Ponpes Hamalatul Quran Jombang, Ainul Yaqin juga menyatakan hal yang hampir senada bahwa PKPPS merupakan berkah luar biasa bagi pondok pesantren salafiyah di Indonesia. “Kebijakan adanya pendidikan kesetaraan di pesantren salafiyah adalah berkah luar biasa bagi pondok pesantren. Kami sangat bersyukur pada saat kebijakan itu disahkan oleh Presiden Gus Dur pada tahun 2000 silam,” ucap beliau.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang laksanakan pada tanggal 7 s.d 9 Juni 2023 di Hotel Grand Rocky Bukittinggi, Sumatera Barat ini, KH Ainul Yaqin (Pengasuh Ponpes Hamalatul Quran Jombang), Abdul Majid Muslim (Ketua Umum DPP Pokja PKPPS), Aprilia Sakti (Sekretaris Umum DPP Pokja PKPPS), dan Aziz Saleh (Pengelola Teknis Data EMIS Pondok Pesantren Kemenag RI). 


Tags: # pkpps