![Sosialisasi APT dan APS Perspektif Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023](/storage/pictures/posts/16_9/mid/1700471887.jpg)
Sosialisasi APT dan APS Perspektif Permendikbud Ristek No 53 Tahun 2023
Bandar Lampung (Pendis) – Dalam rangka mengenalkan penggunaan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS) dalam Perspektif Permendikbud No 53 Tahun 2023, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) adakan sosialisasi di Ballroom UIN, Kamis (16/11/2023).
Sosialisasi ini didasari atas upaya peningkatan kualitas pendidikan, akuntabilitas, transparansi, dan daya saing pada UIN Raden Intan Lampung.
Rektor yang diwakili Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof Dr H Alamsyah MAg membuka kegiatan yang diikuti oleh unsur pimpinan rektorat, pascasarjana, dekanat, prodi dan tim gugus mutu.
WR I mengatakan, akreditasi merupakan hal yang sangat penting sebagai bentuk menjaga kualitas jaminan mutu UIN Raden Intan Lampung. Dalam sambutannya juga, Prof Alamsyah mengapresiasi kepada seluruh sivitas akademika UIN Raden Intan khususnya prodi yang telah bekerja keras membangun dan mengembangkan UIN hingga saat ini dengan beberapa prodi yang terakreditasi unggul.
Sementara Plt Ketua LPM Bambang Irfani MPd PhD menuturkan kegiatan ini menjadi kesiapan UIN perihal regulasi terbaru tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
“UIN Raden Intan Lampung siap menghadapi APT dan APS manakala regulasi yang baru sudah mulai diterapkan nantinya,” ucap Bambang.
Narasumber yang dihadirkan yakni Prof Dr Slamet Wahyudi ST MT selaku Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pada sesi ini ia memberikan pemahaman terkait penjaminan mutu Pendidikan Tinggi, serta sharing discussion terkait terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Prof Slamet menyampaikan, pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
TERKAIT
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
UIN Ar-Raniry dan Kominfo Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang TIK
- Selasa, 16 Juli 2024
Satu Pesdik Madrasah di Kalteng Terpilih Ikut Kibarkan Bendera di IKN
- Senin, 15 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag